Insitekaltim, Samarinda – Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) Mochammad Suharyanto mengatakan bulan Ramadan adalah momen penuh berkah untuk saling mengingatkan.
Ia menegaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diterima BPK merupakan amanah yang mencerminkan komitmen pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kota (pemkot), dan pemerintah kabupaten (pemkab) dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan.
“Kami mengapresiasi upaya maksimal seluruh kepala daerah di Kaltim dalam penyusunan LKPD tahun anggaran 2023 yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya saat sambutan di kantor BPK Provinsi Kaltim Ruang Auditorium Nusantara, Rabu, 26 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pencapaian tersebut merupakan bukti akuntabilitas dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Keberhasilan ini juga mencerminkan kerja sama antara kepala daerah dengan aspirasi masyarakat. Setelah serah terima LKPD TA 2024, BPK akan melaksanakan evaluasi lanjutan dengan menerapkan prinsip 3G.
“Kami berharap seperti yang disampaikan dalam sambutan Wali Kota Samarinda, semoga opini yang diperoleh tetap sama seperti tahun sebelumnya, sehingga pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Selain itu, ia mengimbau Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta kepala daerah untuk menyiapkan dokumen pengelolaan keuangan dengan baik agar pemeriksaan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
“Para pengelola keuangan daerah harus bekerja sama agar tim BPK dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai pengelolaan keuangan tahun anggaran 2024. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi pertimbangan BPK dalam menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Suharyanto juga menekankan pentingnya tindak lanjut dari kepala daerah terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan. Ia meminta agar seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (LHP BPK) dijalankan, termasuk upaya pemulihan nilai kerugian daerah yang telah ditetapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penyelesaian Kerugian Daerah (LHPPKD).
“Pemerintah daerah harus mengoptimalkan peran majelis pertimbangan atau tim penyelesaian kerugian daerah untuk segera menyelesaikan proses pemulihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.