
Insitekaltim,Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda di Ruang Rapat Gabungan Lantai I DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti pada Selasa (28/3/2023). BPJS Ketenagakerjaan memaparkan program jaminan baru.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan hanya memiliki 4 program. Kini BPJS Ketenagakerjaan menambahkan 1 program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP tersebut adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan memaparkan program yang selama ini kita tahu hanya 4, sekarang ditambah lagi jaminan kehilangan pekerjaan,” jelasnya.
Sri Puji menyampaikan bahwa kebanyakan masyarakat belum mengetahui perbedaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menambahkan perlu adanya regulasi yang mendukung untuk menguatkan program JKP sebagai bentuk apresiasi terhadap program yang baik ini untuk masyarakat.
Komisi IV DPRD Kota Samarinda mendukung penuh program JKP ini dan berupaya terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan masyarakat.
“Penguatan-penguatan dari prgoram BPJS ini kan memang harus didukung oleh regulasi, terutama regulasi yang ada di Kota Samarinda baik itu terkait dengan ketenagakerjaan maupun regulasi lain,” sebutnya.
“Kita juga dorong BPJS melaksanakan sosialisasi yang merupakan kewajiban baik kepada masyarakat bahkan untuk perusahaan-perusahaan,” tambahnya.
Bersama program JKP ini, Sri Puji berharap dapat mengurangi kesulitan yang dialami pekerja saat diputuskan hubungan kerja oleh perusahaan.
Adapun kesulitan-kesulitan pekerja meliputi penunggakan pembayaran upah, tidak transparannya perusahaan terhadap penghasilan pekerja dan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak dibayarkan pesangonnya sehingga Jaminan Hari Tua tidak bisa cairkan.