Insitekaltim, Samarinda – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Samarinda dalam mengendalikan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar dan JBKP Pertalite agar lebih tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Pengaturan BBM Direktorat BBM BPH Migas Anwar Rofik usai Rapat Koordinasi Pengendalian Pembelian JBT Solar Bersubsidi di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Rabu, 11 Februari 2026.
“Pada prinsipnya BPH Migas mendukung upaya yang akan dilakukan oleh Wali Kota Samarinda, karena memang BPH Migas sendiri sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, salah satu ruang lingkupnya adalah pengendalian penyaluran JBT minyak solar dan JBKP Pertalite,” ujarnya.
Anwar menegaskan, upaya penyaluran BBM tepat sasaran dan tepat volume akan terus didukung, dengan catatan tidak menambah birokrasi baru serta disertai sosialisasi yang cukup kepada masyarakat.
Menurutnya, saat ini BPH Migas bersama badan usaha penugasan seperti Pertamina dan PT AKR terus melakukan improvement terhadap sistem QR code yang digunakan dalam pembelian BBM subsidi.
“QR code-nya sudah ada, tetapi memang masih disalahgunakan. Ada yang double QR code, ada yang menggunakan milik orang lain. Ini sedang kami improve,” jelasnya.
Penguatan sistem ke depan memungkinkan penggunaan PIN tambahan atau berbasis tagging untuk melacak pergerakan kendaraan. Namun, penerapannya tetap akan menyesuaikan kondisi wilayah, termasuk kendala sinyal di beberapa daerah.
Selain itu, pencocokan data antara STNK dan QR code juga mulai diterapkan di sejumlah daerah. Petugas akan mencocokkan nomor polisi dan jenis kendaraan di lapangan dengan data yang terdaftar dalam sistem.
“Bisa saja di QR code terdaftar mobil A, tapi yang datang mobil B atau C. Itu yang kami tekan agar tidak terjadi penyalahgunaan,” tegasnya.
Secara nasional, BPH Migas menetapkan pembatasan pembelian 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi, 80 liter untuk kendaraan roda empat pelat kuning, serta 200 liter untuk kategori tertentu. Namun, ia menyebut daerah dapat menyesuaikan sepanjang tidak melampaui ketentuan nasional.

