Insitekaltim, Samarinda – Keberadaan pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) atau yang dikenal sebagai Pertamini di Kota Samarinda menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pembelian JBT Solar Bersubsidi, Rabu, 11 Februari 2026.
Koordinator Pengaturan BBM Direktorat BBM BPH Migas Anwar Rofik menegaskan, penjualan BBM baik subsidi maupun non-subsidi, hanya boleh dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha dan penyalur resmi.
“Dalam Undang-Undang Migas yang bisa melakukan penjualan BBM hanya badan usaha pemegang izin usaha dan penyalurnya. Penyalur itu artinya mitra resmi, seperti SPBU atau agen,” jelasnya.
Ia menyebut, BPH Migas telah menerbitkan Surat Edaran pada November 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Kallimantan Timur untuk melakukan penertiban pengecer BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Surat tersebut bersifat arahan kepada pemerintah daerah, karena kewenangan terkait izin lokasi dan operasional berada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Yang bisa menertibkan adalah pemerintah provinsi, kabupaten, kota. Kami sudah menyurati Gubernur Kalimantan Timur dan ada perjanjian kerja sama juga terkait pengendalian ini,” ujarnya.
Anwar menambahkan, sebelumnya sempat terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pedagang los BBM, namun kebijakan tersebut telah dicabut karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Migas.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga distribusi BBM, baik dari sisi sumber maupun hilir atau pengecer.
“Kita perlu menjaga di titik sumbernya dan juga di sisi hilirnya. Penertiban itu harus dilakukan secara bertahap dan berkoordinasi,” tegasnya.
BPH Migas memastikan komitmen mendukung pengendalian distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran, sekaligus mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap praktik penjualan BBM yang tidak berizin.

