Insitekaltim,Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 1,6 kilogram yang dikirim dari Sumatera Utara ke Samarinda.
Penemuan barang haram ini terjadi di J&T Ekspress Sri Center Samarinda, dengan kejutan bahwa alamat tujuan yang tertera ternyata fiktif.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Dedi Agustono mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Tim Intelijen BNNP Sumatera Utara kepada Tim Intelijen BNNP Kaltim.
Di mana terdapat informasi adanya pengiriman ganja yang dikirim dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuju Kota Samarinda.
“Tim pemberantasan BNNP Kaltim melakukan pengecekan lokasi alamat tujuan pada tanggal 8 Januari 2024, namun ternyata alamat tersebut tidak dapat ditemukan,” kata Dedi pada konferensi pers di BNNP Kaltim, Selasa (5/3/2024).
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak J&T Ekspress Sri Center Samarinda, tidak ada pemilik paket yang menghubungi atau mengambil barang tersebut.
Bahkan hingga tanggal 14 Januari 2024, tidak ada yang mengklaim paket itu. Petugas J&T Ekspress Sri Center Samarinda akhirnya menyerahkan paket ganja tersebut kepada BNNP Kaltim.
Paket tersebut berisi 7 bungkus narkotika Golongan I jenis tanaman ganja dengan berat total 1.692 gram/netto. Selanjutnya, paket tersebut diserahkan ke Kantor BNNP Kaltim untuk proses lebih lanjut.
Dedi menegaskan bahwa BNNP Kaltim akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Kaltim.
“Pengembangan dan penyidikan lebih lanjut akan terus kami lakukan. Narkotika Golongan I jenis ganja ini akan kami musnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Keberhasilan BNNP Kaltim dalam menggagalkan peredaran ganja ini menjadi bukti komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Benua Etam.