Insitekaltim, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,1 kilogram dalam sebuah operasi gabungan di wilayah perbatasan Kaltim-Kalimantan Selatan (Kalsel).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Rudi Hartono ini berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedar, serta menyita barang bukti penting berupa dua bungkus besar sabu dengan kemasan teh cina.
Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah tersebut, menegaskan komitmen BNNP Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika di kawasan strategis yang rawan penyelundupan.
Pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman narkotika melalui jalur darat dari Kalsel menuju Kaltim. Tim Pemberantasan BNNP Kaltim yang dipimpin Kompol Risnoto, segera melakukan pencegatan di wilayah perbatasan Kaltim-Kalsel. Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial SA dan H berhasil diamankan.
Setelah dilakukan interogasi, tim mendapatkan petunjuk mengenai keterlibatan anggota jaringan lainnya, sehingga operasi berlanjut ke dua kota besar di Kalimantan Timur, yakni Balikpapan dan Samarinda.
Pengembangan kasus membawa tim gabungan ke Kota Balikpapan, tempat seorang tersangka lain berinisial S berhasil ditangkap. Operasi ini melibatkan kerja sama antara BNNP Kaltim, BNN Kota Samarinda dan BNN Kota Balikpapan yang dipimpin Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto.
Tak berhenti di situ, tim juga bergerak ke Samarinda untuk memburu pengendali jaringan berinisial HA. Sayangnya, HA berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski demikian, pengungkapan jaringan ini berhasil memutus rantai distribusi narkotika yang direncanakan memasuki wilayah Kaltim.
Dalam operasi ini, tim menyita barang bukti berupa dua bungkus besar narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,1 kilogram. Kemasan narkotika tersebut menggunakan bungkus teh cina, modus umum yang sering digunakan dalam penyelundupan barang haram.
Selain narkotika, barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu unit mobil Avanza warna silver bernomor polisi KT 1025 AZ serta lima unit telepon genggam milik para tersangka. Seluruh barang bukti kini berada di Kantor BNNP Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyisihan untuk keperluan penyidikan, barang bukti sabu dimusnahkan oleh pihak BNNP Kaltim. Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudi Hartono mengapresiasi kerja keras tim gabungan dalam operasi ini. “Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan berhenti memerangi peredaran narkotika. Kami ingin melindungi masyarakat Kalimantan Timur dari ancaman barang haram ini,” tegasnya Kamis (5/12/2024).
Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika ada aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada kami,” ungkapnya.
Wilayah perbatasan antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan telah lama dikenal sebagai jalur strategis sekaligus rawan untuk penyelundupan narkotika. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi jaringan pengedar yang kerap memanfaatkan jalur tersebut.
Operasi ini juga menjadi pengingat bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur membutuhkan lingkungan yang aman dari peredaran narkotika. Dengan keberhasilan ini, BNNP Kaltim berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam memberantas narkotika di Benua Etam.