Insitekaltim, Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bersama Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya, menggelar sosialisasi Penatausahaan Uang Pihak Ketiga Balai Harta Peninggalan Surabaya, Selasa (11/6/2024) di Ballroom Harris Hotel Samarinda.
Dihadiri Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Kepala Balai Harta Peninggalan Surabaya beserta tim.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan mengatakan kegiatan sosialisasi Penatausahaan Uang Pihak Ketiga Balai Harta Peninggalan Surabaya hari ini, tentunya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, yang diwakili oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala BHP Surabaya karena telah memilih Kota Samarinda sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan ini.
“Kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting bagi warga di Kaltim dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai pengertian Balai Harta Peninggalan. Mungkin bagi sebagian masyarakat atau stakeholder maupun instansi lain masih terdengar asing dan belum begitu memahami apa tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan,”ungkap Gun Gun Gunawan.
Menurutnya, Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara masuk sebagai salah satu wilayah kerja dari Balai Harta Peninggalan Surabaya, sehingga permohonan atau pemberitahuan oleh masyarakat, stakeholder dan instansi terkait sehubungan dengan tugas dan fungsi dari BHP Surabaya, wajib disampaikan.
Lanjutnya, secara singkat bahwa Balai Harta Peninggalan mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya adalah fungsi penyelesaian penatausahaan uang.
“Pihak ketiga yang meliputi pencatatan, penerimaan, pembukuan, sampai dengan penyerahan ke kas negara. Penatausahaan Uang Pihak Ketiga ini diperlukan untuk mewujudkan tata administrasi yang tertib terhadap pengelolaan Uang Pihak Ketiga, ” jelas Gun Gun.
“Dalam menjalankan fungsi penatausahaan Uang Pihak Ketiga, Balai Harta Peninggalan memiliki fokus untuk melindungi hak keperdataan subyek hukum meliputi, orang yang tidak diketahui keberadaannya/dinyatakan tidak hadir. Tidak adanya pihak yang ditunjuk untuk menerima/mengelola harta peninggalan baik melalui kuasa maupun wasiat dan Ahli waris yang belum diketahui keberadaannya,”tambahnya.
Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, penting untuk diperhatikan bahwa pendistribusian Uang Pihak Ketiga, semisal dana transfer, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan Manfaat pensiun harus diberikan secara tepat sasaran.
Hal ini dilihat dari ketentuan pasal 519 KUH Perdata dimana dana-dana tersebut merupakan benda bertuan dan dapat dipindahkan atau dialihkan. “Oleh sebab itu, hak yang melekat atas harta tersebut harus dilindungi dan dapat diterima secara tepat sasaran kepada pemilik/penerima hak, “urai Gun Gun Gunawan.
Melalui Balai Harta Peninggalan, negara hadir dan memberikan perlindungan terhadap hak keperdataan atas manfaat pensiun, manfaat JHT dan transfer dana yang tidak diketahui keberadaan peserta penerima, tidak menunjuk kuasa/wasiat serta adanya ahli waris namun tidak diketahui keberadaannya.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Harta Peninggalan perlu berkoordinasi dengan lembaga/instansi lain yang berwenang dalam kepengurusan dana-dana pihak ketiga, semisal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPJS Ketenagakerjaan dan PT. Taspen, ” imbuhnya.
Melalui kegiatan ini, diharap dapat menyamakan persepsi dan menjalin sinergitas antara lembaga/instansi terkait dan masyarakat dalam upaya penegakan dan pelayanan hukum yang optimal pada masa mendatang.
Selain itu, BHP Surabaya dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan yang dapat timbul dalam penatausahaan Uang Pihak Ketiga.
Sementara itu, Kepala BHP Surabaya Hendra Andy Satya Gurning, mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah terciptanya pemahaman dan persepsi serta literasi yang sama kepada stakeholder terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan khususnya pada pelaksanaan fungsi penatausahaan Uang Pihak Ketiga terhadap transfer dana, manfaat pensiun dan manfaat Jaminan Hari Tua yang tidak diketahui keberadaan peserta penerima, tidak menunjuk adanya kuasa/wasiat serta adanya ahli waris namun tidak diketahui keberadaannya.
Lebih lanjut, tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Surabaya agar masyarakat Samarinda dan sekitarnya serta mengetahui BHP Surabaya hadir untuk memberikan pelayanan hukum di wilayah Kaltim, termasuk di Samarinda yang menjadi wilayah kerjanya.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini akan menghasilkan pemahaman terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan secara umum maupun secara khusus yang meliputi Penatausahaan Uang Pihak Ketiga, terwujudnya persamaan persepsi antara stakeholder terkait dalam mewujudkan perlindungan hak keperdataan atas transfer dana, manfaat JHT, dan manfaat pensiun yang berkepastian hukum dalam Penatausahaan Uang Pihak Ketiga.
Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan tiga orang narasumber yaitu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Dulyono, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Zakiah, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Emilda Kuspaningrum.