Insitekaltim,Samarinda – Proses perhitungan suara ulang (PSU) untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kalimantan Timur (Kaltim) akan dimulai pada Rabu (26/6/2024).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Partai Demokrat melalui putusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kaltim yang berasal dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Hetifah Sjaifudian mengharapkan agar hasil perhitungan ulang ini bisa diterima oleh semua pihak.
“Mudah-mudahan dengan demikian hasil yang final ini nanti menjadi hasil yang terbaik, yang bisa dipercaya oleh semua pihak,” ujarnya dikutip dari Infosatu.co, Selasa (25/6/2024).
“Tentunya saya juga berharap hasilnya itu nanti bisa diterima oleh semua karena sudah perhitungan ulang. Terutama bagi pihak-pihak yang terkaitlah (yang bersengketa),” sambung Hetifah.
Hetifah juga mengungkapkan bahwa pada pemilu Februari lalu, ia memperoleh 146.023 suara. Meskipun ada perhitungan ulang, ia yakin bahwa jumlah suaranya tidak akan berubah.
“Kalau untuk suara saya mudah-mudahan tidak (berubah atau terpengaruh), karena kan ada yang bersengketa terutamanya dari Partai Demokrat dengan PAN,” tuturnya.
“Kalau suara saya pribadi mudah-mudahan tidak terpengaruh, tetapi ikut mengawasi dengan saksi saya juga,” tambah Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu.
Putusan MK ini didasarkan pada uji petik secara acak terhadap beberapa tempat pemungutan suara (TPS) dengan membandingkan C Hasil dengan D Hasil dari pihak-pihak yang bersengketa, yang menunjukkan adanya ketidakkonsistenan perolehan suara antara Partai Amanat Nasional (PAN) dan Demokrat. Sebanyak 147 TPS di Kaltim harus melakukan perhitungan ulang mulai besok.
Anggota Hakim MK Arsul Sani menyatakan bahwa perhitungan ulang ini penting untuk mendapatkan kepastian hukum dan mengembalikan kemurnian suara pemilih.
“Mahkamah harus memerintahkan kepada Termohon (Partai Demokrat) untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu pada TPS-TPS tersebut,” ungkap Arsul.
Arsul Sani menambahkan bahwa penghitungan ulang surat suara tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan tersebut dibacakan, sehingga tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPR RI hasil pemilu 2024 dan pilkada yang akan dilaksanakan pada November 2024.