Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Paser – Pencabutan nomor urut pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Paser akan digelar Kamis besok.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser Abdul Qayyim Rasyid kepada insitekaltim, Rabu (23/9/2020).
“Pencabutan nomor urut paslon wajib mengutus lima orang, yakni pasangan calon, LO dan dua orang perwakilan partai pengusung,” ujar Abdul Qayyim Rasyid.
Penegasan ini disampaikan untuk menghindari kerumunan massa mengingat saat ini masih terjadi penyebaran Covid-19.
“Ini menjadi atensi KPU seluruh Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan pilkada, sehingga perlu kerja sama semua pihak untuk mendukung penuh kinerja KPU dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Abdul Qayyim.
Dia pun meminta agar tidak ada kegiatan pengiring paslon pada acara besok. Tim sukses dan masyarakat cukup melihat live streaming KPU.
“Skema kegiatan esok akan diatur sesuai dengan aturan protokol kesehatan. Kegiatan juga akan ada pengetatan pemeriksaan sehingga yang masuk sudah ada id card yang dikeluarkan oleh KPU,” ungkapnya.
Saat ini beberapa Kabupaten yang cukup berhasil dalam penegakan protokol kesehatan adalah Kabupaten Paser.
“Tapi tetap ada evaluasi. Kami tegaskan tidak ada lagi kegiatan orang yang berkumpul depan KPU atau melakukan arak-arakan,” pesan Abdul Qayyim.