Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Tana Paser – Saat berada di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Paser juga melakukan kunjungan kerja ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD setempat, Jumat (25/9/2020).
Mereka adalah Panitia Khusus (Pansus) I Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Penambahan Modal pada Perbankan Daerah Bank Kaltimtara.
Pansus I diketuai oleh Hamransyah, dengan Anggota H Abdul Aziz, Ely Ermayanti, Arlina, Hj Dian Yuniarti, Ahmad Rafii dan Sutarno.
Kehadiran mereka disambut oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Bidang Bina Administrasi Pemberdayaan Desa, Kepala Bidang Bina Lembaga Aparatur Kewilayahan di ruang rapat BPMPD Tabalong.
Ketua Pansus I Hamransyah SH mengatakan bahwa kunjungan mereka dalam rangka silaturahmi sekaligus berkonsultasi terkait raperda.
Di antaranya raperda terkait rukun tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
“Dengan terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka bersamaan dengan itu kami juga wajib mencabut Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Rukun Tetangga yang sudah diubah dengan Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Rukun Tetangga dan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kabupaten Paser,” jelas Hamransyah.
Kabupaten Tabalong sendiri ternyata belum memiliki perda dimaksud. Saat ini mereka sedang melakukan penyusunan peraturan bupati terkait aturan pemerintahan desa dan RT.
“Tapi kita tetap minta masukan dan saran dari mereka,” sambungnya.
Kabupaten Paser merupakan tetangga dekat secara geografis dengan Kabupaten Tabalong walaupun berbeda provinsi.