
Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) adakan rapat internal mengenai program kerja untuk satu bulan ke depan.
Dalam rapat tersebut, Komisi II sudah menyusun untuk melakukan hearing dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kaltim.
“Kita diberi waktu sampai tanggal 28 Februari untuk menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan. Dari sana baru akan ditindaklanjuti,” ungkap Veridiana Huraq Wang yang ditemui usai rapat internal, Selasa (28/1/2020).
Ia mengatakan akan ada pemanggilan Perusahaan Daerah (Perusda) kembali.
“Semua akan kita panggil, dengan anak-anak perusdanya. Biro ekonomi, Badan Pengawas Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta biro hukum juga kita panggil. Untuk biro hukum, terkait payung hukum mengenai pendirian perusda tersebut, akan kita ulas alasan pendirian perusda sejak awal dia berdiri. Kita usut semuanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, target dari pertemuan nanti adalah untuk membenahi perusda-perusda di Kaltim.
“Terutama aset dan anggaran daerah yang sudah masuk di mereka, itu perlu dipertanggungjawabkan. Untuk satu bulan ke depan kami fokus disitu,” pungkasnya.