Insitekaltim, Samarinda — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda menyatakan pajak parkir off-street di salah satu gerai Mie Gacoan di Samarinda belum tertagih selama kurang lebih dua tahun. Hal tersebut disebabkan belum adanya pengelola resmi yang ditunjuk, sehingga kewajiban perpajakan belum dapat ditetapkan.
Kepala Bapenda Kota Samarinda Cahya Ernawan mengatakan, hingga saat ini belum ada kewajiban pajak parkir yang timbul lantaran belum ada pihak yang secara resmi ditunjuk sebagai pengelola parkir off-street.
“Memang belum ada kewajiban perpajakan yang timbul karena belum ada siapa yang ditunjuk pengelola pastinya untuk yang off-street. Kalau on-street, tadi penjelasan mereka sudah ada setor retribusi melalui Dinas Perhubungan,” ujar Cahya kepada wartawan Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menegaskan, pembayaran pajak parkir hanya dapat dilakukan apabila pengelola telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta izin resmi. Sementara itu, hingga kini belum ada penetapan pengelola parkir yang sah.
“Untuk pajak parkir off-street memang belum ada ke Bapenda. Karena syarat untuk bisa setor pajak itu harus punya NPWPD, itu harus izin. Nah, itu sementara belum ditentukan siapa yang mau mengelola,” jelasnya.
Lanjutnya, pihaknya tidak akan terlibat dalam konflik penunjukan pengelola parkir. Instansi tersebut hanya akan melakukan pengawasan kewajiban perpajakan setelah pengelola resmi ditetapkan.
“Silakan ditentukan dulu siapa yang mengelola. Nanti kalau sudah ditetapkan, daftarkan ke Bapenda, baru kami monitoring kewajiban perpajakannya. Dari Bapenda itu saja, tidak ada pungutan,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pajak parkir off-street tersebut belum dibayarkan selama sekitar dua tahun. Namun, Bapenda menilai belum ada sanksi yang dapat diberikan karena pengelola parkir belum terdaftar secara resmi.
“Karena belum terdaftar, belum ditunjuk, kami nagih ke mana, Kalau sudah ditunjuk dan terdaftar baru kami bisa menagih. Sekarang kan belum terdaftar,” katanya.
Lebib lanjut, ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas iklim investasi di Samarinda. Penyelesaian konflik pengelolaan parkir diharapkan dapat dilakukan secara damai.
“Yang penting kondusif dulu. Jangan semata-mata cari uang. Iklim investasi harus kita dukung juga. Silakan diselesaikan dengan damai, nanti kalau sudah jelas pengelolanya baru bayar pajak,” ujarnya.
Sementara itu, untuk retribusi parkir on-street disebutkan telah disetorkan melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Adapun pajak restoran Mie Gacoan, Bapenda memastikan perusahaan tersebut tertib dan teratur dalam melakukan penyetoran.
“Kalau Gacoan untuk pajak restorannya, pajak PBJT makan minumnya, mereka sudah tertib dan teratur untuk penyetoran,” pungkas Cahya.

