Insitekaltim,Samarinda – Sektor pendapatan dari pemungutan pajak, hendaknya dibebankan secara adil bagi seluruh masyarakat Kota Samarinda.
Demikian juga kepemilikan kaum kaya dibatasi, serta melindungi dan mendorong kaum menengah ke bawah secara ekonomi melalui pembagian penghasilan.
Sebagaimana diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah kepada MSI Group pada Selasa (9/5/2023).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda itu juga menjelaskan, sebagai daerah dengan predikat kota industri dan jasa, Samarinda patut mengalokasikan beban pajaknya lebih besar kepada dunia industri.
Demikian juga aktivitas jasa guna menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengarahkan beban pajak itu harusnya dimaksimalkan kepada sektor industri dan jasa yang digunakan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat,” pesan Laila Fatihah.
Artinya, kalangan menengah ke bawah itu menikmati juga hasil dari aktivitas pelaku usaha di Kota Samarinta itu.
Upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) harus berbanding lurus dengan terciptanya kesejahteraan masyarakat yang baik.
Sebut Laila, sapaan akrabnya, perluasan obyek pajak jangan sampai menambah beban dan masalah sosial baru.
Dicontohkan, dari sebelumnya tidak ada menjadi kena pajak, seperti pajak limbah cair untuk rumah ibadah dan rumah tangga yang besarannya dihitung berdasarkan person (jumlah orang) di rumah tersebut.
Meski mendapatkan penolakan dari anggota dewan, konsep itu tentu akan memberatkan masyarakat yang notabennya masih jauh dari kata sejahtera.
“Hak pemerintah untuk menarik pajak tentunya juga melaksanakan kewajibannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Itu dahulu, jika masyarakatnya sejahtera maka mereka akan siap aja berapapun pajaknya,” tutur Laila.
Ia menambahkan konsep pajak tidak bisa hanya dilihat sebagai metode untuk mengumpulkan penerimaan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Namun, manfaatnya bagi masyarakat harus benar-benar dirasakan.