INSITEKALTIM SAMARINDA – Bawaslu minta Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak bisa melaporkan dugaan pelanggaran maupun kecurangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018. Dimana Awang Faroek Ishak menyebutkan paslon nomor urut 3 Isran-Hadi, melakukan money politik.Hal ini diungkap di hadapan Publik pada saat acara diskusi dengan tema” Menjaga Kondusifitas Kaltim Pasca Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2018, Senin (2/7/2018) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim Samarinda
Menurut Saipul ketua Bawaslu Kaltim kepada media diruang kerjanya di Jalan MT. Haryono menyebutkan bahwa dengan adanya partisipasi masyarakat yang terlibat dalam pengawasan dan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak juga termasuk dalam bagian tersebut maka kami memberi apresiasi kalau bisa membantu dan tentunya harus dilengkapi dengan data pendukung
“Sehingga Bawaslu sebagai badan pengawasn bisa merespon atau menindak lanjuti apa yang disampaikan Awang Faroek Ishak sebagai awal permulaan untuk mengungkap kecurangan maupun money politik. Lebih baiknya loporan bisa dilakukan sebelum pencoblosan kalau dilakukan setelah pencoblosan akan mengalami kesulitan karena limitasi waktu penanganan sebuah pelanggaran adalah 7 hari setelah kejadian sehingga kemungkinan penanganannya terbatas disebabkan aturan yang mengatur tentang pilkada atau pemilu,”jelasnya
Lain halnya kalau itu masuk dalam rana pidana umum waktunya sangat panjang, tapi kalau pelanggaran pilkada maupun pemilu waktu yang diberikan memang sangat terbatas akan tetapi dalam konteks persoalan tersebut Bawaslu Kaltim selalu welcom dan siap menerima laporan dengan ketentuan yang sudah ada,”ungkap Saipul.
Sebelumnya Bawaslu sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa berpartisipasi untuk melaporkan adanya indikasi kecurangan maupun pelanggaran yang dilakukan paslon maupun timses kepada paswas terdekat.Selama laporan cukup bukti maka kami akan menindak lanjuti,”ungkap Saipul
Kami akan menunggu laporan resmi Awang Faroek Ishak terkait akan membuka seluruh penggaran atau kecurangan paslon nomor urut 3 Isran-Hadi, agar bisa membawa semua dukumen pendukung untuk bisa ditindak lanjuti sebagai awal bukti permulaan untuk dilakukan kepenyelidikan ketahap berikutnya. Tetapi lebih baiknya kalau mau gubernur ada temuan kecurangan atau pelanggaran bukan hanya paslon no.3 yang diungkap kalau mau seluruh paslon bisa di buka sehingga lebih objektif,”papar Saipul
Jadi kalau juga ada dana luar negeri masuk ke paslon nomor urut 3 sebagaimana yang diungkap Awang Faroek, itu jelas tidak dibenarkan dan tidak dibolehkan sumbangan dari asing masuk. Bantuan dana dari BUMN maupun BUMD tidak diperbolehkan bagi pasangan calon menerima apalagi dana bantuan asing, itu jelas-jelas tidak dibenarkan kalau itu terbukti paslon bisa di diskualifikasi (gugur).
“Tetapi sebagaimana yang disampaikan gubernur tentu harus bisa dibuktikan dan kami Bawaslu akan muda untuk menindak lanjuti kalau itu sampai terjadi, bisa minta bantuan BI kalau itu ada transaksi keuangan,”papar Saipul
Sebelumnya Awang Faroek Ishak menyebutkan bahwa paslon nomor urut tiga Isran – Hadi , diduga melakukan money politik di kontestan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.Permain*n politik uang yang dilakukan oleh nomor 3 bukan hanya di tingkatan Kaltim akan tetapi mereka melakukan dengan cara bermain di quick count , melibatkan beberapa lembaga survei nasional,”ungkapnya
Awang Faroek Ishak menyampaikan dalam forum terbuka bahwa tidak ada lembaga survei yang tidak dibayar. Jadi menurutnya masyarakat Kaltim terlena terhadap Quick Count, selain itu untuk memastikan siapa pemenangnya kita masih harus menunggu hasil rekapitulasi dari KPU Kaltim,”papar Awang
Awang,menyebutkan bahwa kata dia,”dirinya memiliki data yang nantinya menjadi dasar laporan ke Bawaslu Kaltim dan Polda Kaltim terkait dugaan money politk yang dilakukan oleh Isran- Hadi, dan saya siap jika nantinya diminta sebagai saksi oleh Polda Kaltim maupun Bawaslu,”kata Awang Faroek Ishak.
Wartawan sukri
“Sehingga Bawaslu sebagai badan pengawasn bisa merespon atau menindak lanjuti apa yang disampaikan Awang Faroek Ishak sebagai awal permulaan untuk mengungkap kecurangan maupun money politik. Lebih baiknya loporan bisa dilakukan sebelum pencoblosan kalau dilakukan setelah pencoblosan akan mengalami kesulitan karena limitasi waktu penanganan sebuah pelanggaran adalah 7 hari setelah kejadian sehingga kemungkinan penanganannya terbatas disebabkan aturan yang mengatur tentang pilkada atau pemilu,”jelasnya
Lain halnya kalau itu masuk dalam rana pidana umum waktunya sangat panjang, tapi kalau pelanggaran pilkada maupun pemilu waktu yang diberikan memang sangat terbatas akan tetapi dalam konteks persoalan tersebut Bawaslu Kaltim selalu welcom dan siap menerima laporan dengan ketentuan yang sudah ada,”ungkap Saipul.
Sebelumnya Bawaslu sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa berpartisipasi untuk melaporkan adanya indikasi kecurangan maupun pelanggaran yang dilakukan paslon maupun timses kepada paswas terdekat.Selama laporan cukup bukti maka kami akan menindak lanjuti,”ungkap Saipul
Kami akan menunggu laporan resmi Awang Faroek Ishak terkait akan membuka seluruh penggaran atau kecurangan paslon nomor urut 3 Isran-Hadi, agar bisa membawa semua dukumen pendukung untuk bisa ditindak lanjuti sebagai awal bukti permulaan untuk dilakukan kepenyelidikan ketahap berikutnya. Tetapi lebih baiknya kalau mau gubernur ada temuan kecurangan atau pelanggaran bukan hanya paslon no.3 yang diungkap kalau mau seluruh paslon bisa di buka sehingga lebih objektif,”papar Saipul
Jadi kalau juga ada dana luar negeri masuk ke paslon nomor urut 3 sebagaimana yang diungkap Awang Faroek, itu jelas tidak dibenarkan dan tidak dibolehkan sumbangan dari asing masuk. Bantuan dana dari BUMN maupun BUMD tidak diperbolehkan bagi pasangan calon menerima apalagi dana bantuan asing, itu jelas-jelas tidak dibenarkan kalau itu terbukti paslon bisa di diskualifikasi (gugur).
“Tetapi sebagaimana yang disampaikan gubernur tentu harus bisa dibuktikan dan kami Bawaslu akan muda untuk menindak lanjuti kalau itu sampai terjadi, bisa minta bantuan BI kalau itu ada transaksi keuangan,”papar Saipul
Sebelumnya Awang Faroek Ishak menyebutkan bahwa paslon nomor urut tiga Isran – Hadi , diduga melakukan money politik di kontestan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.Permain*n politik uang yang dilakukan oleh nomor 3 bukan hanya di tingkatan Kaltim akan tetapi mereka melakukan dengan cara bermain di quick count , melibatkan beberapa lembaga survei nasional,”ungkapnya
Awang Faroek Ishak menyampaikan dalam forum terbuka bahwa tidak ada lembaga survei yang tidak dibayar. Jadi menurutnya masyarakat Kaltim terlena terhadap Quick Count, selain itu untuk memastikan siapa pemenangnya kita masih harus menunggu hasil rekapitulasi dari KPU Kaltim,”papar Awang
Awang,menyebutkan bahwa kata dia,”dirinya memiliki data yang nantinya menjadi dasar laporan ke Bawaslu Kaltim dan Polda Kaltim terkait dugaan money politk yang dilakukan oleh Isran- Hadi, dan saya siap jika nantinya diminta sebagai saksi oleh Polda Kaltim maupun Bawaslu,”kata Awang Faroek Ishak.
Wartawan sukri