Insitekaltim,Samarinda-Menjelang pesta demokrasi yang akan dilaksanakan, besok Rabu (17/4/2019), Bawaslu Kaltim menghimbau kepada warga untuk tolak politik uang, dan akan memberikan sanksi kepada pemberi dan penerima uang dengan pidana selama 1,5 tahun.
Menurut Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bahtiar mengatakan, bahwa untuk politik uang yang tengah diproses saat ini di daerah Kutai Timur dan Kutai Kartanegara,masih belum terbuka, karena dalam proses pendalaman dan pengumpulan bukti.
“Untuk kami sendiri kesulitannya yaitu terkait dengan bukti, saksi.Dimana saksi ini biasanya tidak ingin mengungkapkan karena ia juga terlibat dalam politik uang, lalu terkait dengan strategi yang digunakan pelaku pembagian uang,” Kata Saiful.
Ia juga menambahkan, bahwa di Samarinda untuk politik uang sementara belum ada. Namun, sudah teridentifikasi di daerah Sambutan, dan sudah ditelusuri Bawaslu Kota Samarinda.
“Tidak ingin menyebutkan identitas pelaku, Saipul memberi petunjuk bahwa pelaku berasal dari caleg DPR RI dan DPRD Kabupaten,”terangnya
Bawaslu meminta agar masyarakat untuk melaporkan apabila ada politik yang berbau uang, yang dilakukan oleh para caleg maupun oknum penyelenggara pemilu melalui telepon atau whatsapp, atau bisa datang ke Panwaslu terdekat.(Ernita)