
Insitekaltim,Sangatta – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur Basti Sangga Langi mengatakan Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan berpindah klasifikasi dari tipe A menjadi B.
Perubahan struktur ini dilakukan Pemerintah Daerah berdasarkan beberapa penilaian variabel terhadap dua kecamatan tersebut, antara lain total penduduk, luas wilayah dan jumlah desa. “Padahal Sangatta Utara dan Sangatta Selatan ini dulunya A, namun turun ke B,” ucapnya kepada awak media, Senin (8/8/2022).
Berbeda dari kecamatan lain yang jumlah penduduknya tidak sebanyak Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, Kecamatan Kaliorang dan Sangkulirang justru klasifikasinya tetap, yaitu A.
“Kecamatan yang masuk ibukota kok bisa dikasih B, padahal jumlah penduduk di sini 30 persen lebih besar daripada kecamatan lain,” jelasnya.
Ia mengaku, persoalan penurunan dari A ke B, dikarenakan jumlah desa di Sangatta Utara yang terbilang tidak memenuhi syarat. “Sangatta Utara itu ada tiga desa dan 1 kelurahan, memang aturannya itu 6 desa baru bisa masuk tipe A,” bebernya.
Pun demikian, saat ini Sangatta Utara sudah dalam proses pemekaran terhadap 3 desa. “Kalau proses artinya sudah masuk, kan kalau ditambah 3 desa totalnya jadi 7 desa. Cuma memang belum definitif, masih proses. Maksud saya, masukan saja dalam kajian, tapi organisasi dan tata laksana (ortal) dan biro hukum tidak berani,” terangnya.
Menurutnya, penurunan klasifikasi di dua kecamatan ini akan menimbulkan dampak yang cukup signifikan. “Sekretaris camat di daerah itu akan turun eselonnya dari 3B ke 4A. Kasihan loh dari eselon 3B, turun ke 4A,” ungkapnya.
Oleh karenanya, ia akan mempertahankan dua kecamatan itu agar kembali ke A. “Kita minta difasilitasi ke Biro Hukum dan Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, ternyata mereka juga tidak bisa merubah karena ada beberapa variabel-variabel dalam penilaiannya,” terangnya.
Pihaknya pun akan menjadwalkan dan melakukan perjalanan dinas ke DKI Jakarta untuk menemui Kementerian Dalam Negeri dengan tujuan meminta penjelasan lebih lanjut terhadap perubahan klasifikasi dari tiipe A ke B.
“Kita akan ke Kemendagri minta penjelasan kenapa Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan tidak bisa dikasih tipe A, padahal dulu seluruh kecamatan masuk tipe A. Kita ingin dua kecamatan ini bisa dikembalikan ke A,”jelasnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebutkan bahwa perubahan klasifikasi ini juga menjadi acuan pelantikan para pejabat di Kabupaten Kutai Timur. Pasalnya, jika Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 belum disahkan. Maka, kemungkinan tidak ada pelantikan.
“Apalagi banyak kekosongan, beberapa kursi sekretaris dan kepala bidang kosong. Untuk sementara, Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur ini belum disahkan,” katanya.
Selain tidak adanya pelantikan, perubahan klasifikasi tipe dari A ke B ini membuat Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 juga belum diketok.
“Kita berpikir, masa kecamatan di ibu kota dikasih tipe B. Ini yang menjadi masalah dan mengganjal mengapa perda ini belum disahkan,” tegasnya.
Sebenarnya, pembahasan terhadap revisi Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini sudah selesai semua tinggal pengesahannya saja.
“Karena dua kecamatan ini turun jadi saya nggak mau. Saya akan perjuangkan dan menemui Kemendagri. Semoga bisa kembali ke A,” harapnya