Insitekaltim, Samarinda – Tak perlu waktu lama, Polresta Samarinda berhasil menangkap wanita pembuang bayi di sekitar Perumahan Keledang Mas, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, sepekan lalu.
Pembuang bayi tersebut, tak lain adalah ibu kandung sang bayi. Demikian disampaikan Kapolresta Samarinda Ary Fadli, Selasa (20/12/2022) di Polresta Samarinda.
“Jadi pelaku ini melahirkan sendiri di dalam rumah. Kebetulan orang tua pelaku sedang tidak ada di rumah. Dengan terpaksa, pelaku memotong tali pusar bayi itu sendiri,” ungkap Ary Fadli.
Wanita pembuang bayi itu masih berumur 18 tahun. Bayi dibuang 2 jam setelah dilahirkan dengan dibungkus menggunakan handuk dan selimut, lalu dimasukkan ke dalam tas bertulis Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Setelah sepekan melakukan pencarian dengan saksi yang sangat terbatas akhirnya terduga pelaku ditemukan.
Polisi memastikan wanita pembuang bayi itu belum menikah. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda menetapkan wanita itu sebagai tersangka dengan jeratan pasal 77b juncto 76b Undang-undang No 35/2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Saya apresiasi teman-teman yang sangat bekerja keras dalam mengungkap kasus ini, ” puji Kombes Ary Fadli kepada jajarannya.