Insitekaltim, Samarinda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda mendorong penerapan sistem pembayaran parkir secara non-tunai (cashless) sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran dari sektor parkir.
Kepala Bapenda Samarinda Cahya Ernawan mengatakan, penerapan sistem pembayaran non-tunai tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pendapatan yang lebih transparan.
“Memang kalau yang terkait parkir tepi jalan umum itu kewenangannya Dinas Perhubungan. Namun secara umum kami selalu berharap parkir itu menggunakan sistem cashless. Pertama, lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, untuk mengurangi potensi kebocoran,” ujarnya, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pengelolaan parkir di Kota Samarinda terbagi menjadi dua kategori, yakni pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir dikelola oleh Bapenda, sementara retribusi parkir menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub).
Menurut Cahya, pajak parkir dikenakan pada lokasi parkir yang asetnya dimiliki oleh pihak swasta atau badan usaha, seperti pusat perbelanjaan dan gedung komersial. Sementara itu, retribusi parkir berlaku pada fasilitas milik pemerintah daerah, seperti parkir di tepi jalan umum maupun kawasan pasar.
“Pajak itu berlaku jika asetnya dimiliki oleh badan atau orang tertentu. Sedangkan retribusi berarti asetnya milik pemerintah daerah. Misalnya parkir di jalan umum karena jalannya milik pemerintah, itu retribusi. Begitu juga parkir di Pasar Pagi yang asetnya milik pemerintah,” jelasnya.
Ia menegaskan, khusus untuk pajak parkir yang dikelola Bapenda, sistem pembayaran non-tunai telah diwajibkan sehingga pengelola parkir tidak lagi diperkenankan menerima pembayaran secara tunai dari pengguna jasa.
“Untuk pajak parkir yang dikelola Bapenda, kami sudah mewajibkan sistem cashless. Jadi seharusnya tidak boleh lagi menggunakan uang tunai. Jika masih ada yang menerima pembayaran tunai, nanti akan kami konfirmasi,” tegasnya.
Cahya juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan lokasi parkir yang seharusnya sudah menerapkan sistem non-tunai tetapi masih menerima pembayaran tunai.
“Kalau ada tempat parkir yang seharusnya sudah cashless tetapi masih menerima tunai, bisa dilaporkan ke Bapenda. Nanti kami tindak lanjuti melalui bidang terkait untuk memberikan teguran kepada pengelolanya,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan pembayaran non-tunai tersebut merupakan bagian dari program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang didorong pemerintah pusat bersama Bank Indonesia.
“Program ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mengurangi potensi kebocoran dalam pengelolaan transaksi pemerintah daerah,” pungkasnya.
