
Reporter: Hilda – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk rancangan tiga perda, Selasa (21/1/2020).
Tiga perda tersebut ialah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP), terkait Kawasan Industri Maloy, serta Raperda Pemukiman.
Dikatakan Muspandi selaku ketua Bapemperda, tiga perda diatas memerlukan Pansus karena banyak persoalan yang pembahasannya tidak cukup dilakukan dengam komisi.
“Idealnya sebuah Raperda itu bukan dibahas di komisi, karena persoalannya banyak. Artinya tidak mencakup mitra kerja saja di komisi, sehingga dibentuk pansus untuk mengatasi persoalan,” ungkapnya saat ditemui di Gedung D Lantai 6 DPRD Kaltim.
Lebih lanjut ia mengatakan, batas akhir pengerjaan pansus berlaku selama tiga bulan. Bapemperda sendiri menargetkan tidak ada perpanjangan waktu setelahnya.
Pun setelahnya Bapemperda menyampaikan terkait pansus ke Ketua DPRD Kaltim, yang mana Ketua menyurati tiap fraksi untuk mengirimkan delegasinya menjadi anggota pansus.
“Tiga bulan harus tuntas. Hari ini bersurat kepada pimpinan, terus dari pimpinan menyurati masing-masing fraksi untuk mendelegasikan anggotanya yang akan didistribusikan,” jelas anggota Komisi III itu.
Untuk 2020 sendiri, diketahui sebanyak 16 Perda telah memasuki Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).