Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah papan reklame di Kota Samarinda yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang jalan.
Menurutnya, reklame yang dipasang tidak boleh melewati badan jalan maupun trotoar karena berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, termasuk pejalan kaki.
Ia menjelaskan, selain posisi reklame, pemerintah juga mengatur ketinggian pemasangan papan iklan agar tidak mengganggu kendaraan besar seperti truk maupun kontainer yang melintas.
“Dari sisi perhubungan, kami berharap badan reklame tidak melewati badan jalan ataupun trotoar. Ketinggiannya juga harus diatur, minimal sekitar lima meter dari permukaan jalan,” ujar Manalu saat diwawancara di Balai kota samarinda, Jumat, 13 Maret 2026.
Manalu menegaskan reklame yang menjorok ke badan jalan tetap dianggap melanggar meskipun tiang penyangganya berada di luar area jalan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, Dishub juga menemukan sejumlah reklame yang menghalangi pandangan kamera pengawas lalu lintas atau Area Traffic Control System (ATCS).
Kamera tersebut merupakan fasilitas penting yang digunakan pemerintah untuk memantau kondisi lalu lintas di sejumlah titik di Kota Samarinda.
“Beberapa reklame bahkan menutup jarak pandang CCTV ATCS. Itu tentu akan kita evaluasi agar tidak mengganggu fungsi pengawasan lalu lintas,” jelasnya.
Manalu mengatakan reklame yang terbukti melanggar ketentuan akan diminta untuk diperbaiki atau disesuaikan posisinya agar tidak mengganggu fasilitas umum maupun keselamatan pengguna jalan.
Pemerintah Kota (Pemkkot) Samarinda juga akan memberikan waktu kepada pemilik reklame untuk melakukan penyesuaian secara mandiri.
Namun apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindakan dari pemilik reklame, maka pemerintah akan mengambil langkah penertiban.
“Kami akan memberikan waktu kepada pemilik reklame untuk memperbaiki sendiri. Kalau tidak dilakukan, pemerintah yang akan melakukan penertiban,” katanya.
Ke depan, Pemkot Samarinda juga akan memperkuat sistem perizinan reklame dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Melalui sistem tersebut, setiap perusahaan periklanan yang ingin memasang reklame harus memenuhi rekomendasi teknis dari instansi terkait, termasuk Dishub, agar pemasangan papan reklame tetap sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu keselamatan lalu lintas.
