
Reporter: Rexy- Editor: Redaksi
Insitekaltim,Samarinda – Bankaltimtara minta tambahan pernyertaan modal, setelah terungkap melakukan rapat dengar pendapat(RDP) bersama Komisi II DPRD Kaltim, Selasa, (25/5/2021) di Lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim.
Peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan Bankaltimtara, tercantum bahwa sebelum terpenuhinya penyertaan modal, pihak bank melakukan konsolidasi dengan DPRD Kaltim terlebih dahulu.
Ini dilakukan karena salah satu tugas dan fungsi seorang wakil rakyat adalah pengawasan.
Veridiana Huraq Wang Ketua Komisi II DPRD Kaltim, mengatakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun lalu, mereka memutuskan untuk meminta penambahan penyertaan modal.
“Pemerintah Provinsi Kaltim seharusnya punya modal di dalamnya sebesar 51 persen, lebih besar dari kabupaten/kota,” jelasnya.
Sehubungan adanya relaksasi, yang semestinya 51 persen adalah Rp 5 triliun, maka berkurang angkanya menjadi Rp 3 triliun.
“Karena relaksasi sampai tahun 2023, Pemprov Kaltim hanya dibebankan Rp 3 triliun, ada kekurangan sebesar Rp 750 miliar pada APBD perubahan, kemarin bisa menambahkan Rp 100 miliar. Jadi masih ada kekurangan sekitar Rp 650 miliar,” kata Veridiana.
Ia menambahkan bahwa Bankaltimtara mau mengajukan kembali agar bisa melakukan penyertaan modal kepada DPRD Kaltim. Tapi kami harus tahu untuk apa penyertaan modal yang diajukan tersebut.
Lanjut Veridiana, mereka ada kewajiban untuk mendorong dan menopang bank syariah. Sekarang ini sudah berlangsung sekitar 8 tahun, dimana 15 tahun bank syariah harus berdiri sendiri.
“Nanti tidak ada lagi di Bankaltimtara keberadaan bank syariah, mereka harus mempercepat prosesnya kurang lebih Rp 300 miliar modalnya bisa berdiri sendiri,”urai Veridiana.
“Selama ini bank syariah masih digandeng oleh Bankaltimtara,” tutupnya