Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda membongkar salah satu bangunan yang sudah berdiri puluhan tahun menghalangi akses ke ruang terbuka hijau (RTH) di Kawasan Citra Niaga, Kamis (14/9/2023).
Wali Kota Samarinda Andi Harun memberi dukungan penuh terhadap langkah ini. Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar aturan terkait RTH.
Salah seorang pekerja di bangunan tersebut Muhammad Sahur mengungkapkan bahwa bangunan tersebut telah berdiri selama puluhan tahun tanpa izin memadai.
“Ya, cukup lama. Puluhan tahun sudah. Akhirnya dibongkar-bongkar sendiri semua,” ujarnya saat wawancara langsung ketika pembongkaran bangunan di Citra Niaga, Kamis (14/9/2023)
Pemerintah sebelumnya telah memberikan pemberitahuan kepada pemilik bangunan mengenai rencana pembongkaran ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ruang terbuka hijau dan memastikan bahwa bangunan berdiri sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pembongkaran bangunan ini merupakan kerja sama antar-OPD yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta TWAP (Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan).
Kebijakan Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan memulihkan Kawasan Citra Niaga menjadi ruang terbuka hijau yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Keputusan ini juga bertujuan untuk mengembangkan kawasan secara berkelanjutan.
“Proses pembongkaran ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam menjaga tata ruang kota dan melindungi ruang terbuka hijau yang sangat berharga bagi warga kota,” kata Kepala Bidang Aset Pemerintah Kota Samarinda Yusdiansyah di Kawasan Citra Niaga, Senin (11/9/2023).