
Reporter: Santos – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo memberikan beberapa usulan terkait revisi perubahan Rancangan Undang-undang (RUU).
Beberapa usulan itu, ia sampaikan saat pertemuan bersama tim penyusun RUU Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI. Salah satu yang diusulkan yaitu sektor yang dianggap mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kaltim.
Pasalnya saat ini, untuk pemasukan PAD Kaltim, masih ditemukan beberapa kendala. Misalnya terdapat di beberapa perizinan investasi yang ditarik ke pemerintah pusat. Hal itu dinilai berdampak pada penurunan pendapatan daerah.
“Izin-izin kita sekarang ditarik ke pusat. Provinsi Kaltim belum dapat kewenangan dan pendanaan,” ucap legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu, ditemui media ini di lantai satu Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis (4/3/2021)
Menurut Sigit, Kaltim juga harus mencari sumber pendanaan sendiri. Misalnya akses untuk sektor pertambangan dan lainya. Namun hal itu juga masih menuai beberapa kendala.
“Makanya dibuka peluang untuk mengakses ke perusahaan tambang. Tapi kan kita tidak tahu apa yang akan kita minta pada mereka,” ucapnya.
Oleh karena itu, Sigit berharap agar RUU Provinsi Kaltim nantinya dapat membuka peluang untuk mendongkrak PAD. Salah satunya dengan memperhatikan sektor pemasukan lain yang bisa diolah.
Selain itu, Sigit juga mengutarakan beberapa usulan terkait RUU Ibu Kota Negara (IKN). Namun untuk IKN sendiri, dinilai akan sinkron dengan usulan RUU lain yang sedang dibahas.
“Misalnya RUU mengusulkan tentang Raperda Ketahanan Keluarga, atau soal PAD. Itu juga bisa termasuk IKN itu, artinya ada hubungannya,” tutupnya.