
Insitekaltim, Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu mengajak masyarakat aktif memberikan masukan untuk dua rancangan peraturan daerah (raperda) penting yang sedang disiapkan, yaitu Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Lingkungan Hidup.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar raperda yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan di lapangan.
“Masukan dari rakyat itu luar biasa penting. Kami berharap sebelum dibahas di pansus, masyarakat bisa menyampaikan saran sebanyak-banyaknya,” kata Baharuddin saat ditemui di DPRD Kaltim, Rabu 9 Juli 2025.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan merupakan inisiatif DPRD yang kini sedang menunggu respon dari pimpinan untuk segera dibahas di Panitia Khusus (Pansus). Baharuddin berharap prosesnya berjalan cepat agar pembelajaran di pansus bisa efektif dan hasilnya maksimal.
“Harapan kami, pimpinan DPRD segera merespons supaya pansus bisa bekerja dengan baik dan cepat selesai,” ujarnya.
Dalam raperda tersebut, Baharuddin menekankan pentingnya pemerataan fasilitas pendidikan, terutama di wilayah pedalaman seperti Kutai. Selain itu, kesejahteraan guru juga menjadi salah satu fokus yang ditampung dalam raperda.
“Minimal sekolah-sekolah di pedalaman fasilitasnya sama dengan yang di kota. Kita juga bicara tentang nasib guru, termasuk soal insentif yang harus diperjuangkan,” jelasnya.
Baharuddin juga menyebut bahwa bahan raperda sudah disinkronisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di Kaltim, sehingga kini tinggal menunggu masukan lanjutan dari masyarakat dan berbagai pihak.
“Kami sudah siapkan bahan, sudah sinkron dengan Kemenkumham. Yang penting sekarang masukan dari semua pihak, supaya raperda ini betul-betul sempurna,” tegasnya.
Sementara itu, terkait Raperda Lingkungan Hidup, Baharuddin menilai persoalan lingkungan di Kaltim sangat kompleks dan selama ini banyak masalah yang berbelit hingga ke pusat.
“Persoalan lingkungan ini cukup rumit. Misalnya Muara Badak, Bontang, itu semua harus keputusan pusat. Seolah-olah kita di daerah hanya mengantar, padahal eksekusinya tidak bisa juga,” ungkapnya.
Ia berharap, melalui raperda ini, berbagai masalah lingkungan yang selama ini berproses panjang dapat terjawab, termasuk soal perizinan dan tanggung jawab pemerintah provinsi terhadap wilayah pesisir.
“Mudah-mudahan raperda ini bisa menjawab keresahan masyarakat yang prosesnya panjang dan membingungkan,” ujarnya.
Baharuddin juga menyinggung pentingnya laporan hasil reses DPRD yang saat ini sedang dihimpun, agar aspirasi warga terkait UMKM, perbaikan jalan kampung, kebutuhan nelayan, hingga infrastruktur provinsi bisa diakomodir dengan baik.
“Banyak laporan reses yang masuk, seperti jalan kampung, jalan provinsi, UMKM, hingga nelayan tangkap dan budidaya. Ini semua harus dijelaskan dan dijawab lewat kebijakan,” tandasnya.

