INSITEKALTIM BALIKPAPAN — Guna memastikan pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 99,02 Km berjalan baik, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak kembali melakukan peninjaun lapangan.
Saat peninjauan tadi, Gubernur Awang Faroek didampingi pimpinan instansi teknis terkait di lingkup Pemprov Kaltim dan instansi vertikal termasuk Kejaksaan Tinggi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kabinda Kaltim.
Peninjauan dimulai dari Seksi IV Palaran dan berakhir di Seksi V Balikpapan. Melihat progres pembangunan jalan tol pertama di Kalimantan itu, Gubernur Awang Faroek yakin beberapa segmen bisa dioperasionalkan untuk dilewati masyarakat. Hal itu ujarnya, seiring dengan tuntasnya pembebasan lahan yang selama ini penghambat pembangunan jalan tol.
“Saya sudah melihat langsung ke lapangan dan tidak pernah ragu. Optimis jalan tol bisa segera soft opening oleh Menteri Pekerjaan Umum atau gubernur untuk beberapa segmen. Grand opening nanti baru Pak Presiden,” yakin Awang di Seksi I Segmen 5 KM.13 Balikpapan, Senin (27/8/2018).
Diakui Awang, masalah paling krusial adalah masalah lahan. Namun dia optimis target akhir 2018 sudah tuntas. Misalnya, masyarakat menuntut ganti rugi tanam tumbuh di kawasan Tahura Bukit Soeharto maupun warga yang bertahan pada harga mereka padahal tidak sesuai NJOP.
Belum lagi lanjutnya, kondisi alam yang sangat mempengaruhi pelaksanaan proyek pembangunan di lapangan seperti tingginya curah hujan, kawasan rawa dan perbukitan
“Kondisi itu semua kan pasti berimbas pelaksanaan pembangunan di lapangan. Khusus pembebasan lahan kami tetap berpatokan pada aturan,” jelasnya.
Diantaranya, tanam tumbuh dan ganti rugi lahan tidak akan dilakukan bagi warga yang berada di kawasan hutan lindung atau kawasan konservasi seperti Tahura Bukit Soeharto karena hal itu melanggar aturan.Pemerintah juga tidak akan membayar lahan yang tidak berdasar NJOP atau nilai harga yang ditetapkan tim apresial.
“Bagi yang belum bersepakat, kami telah menitipkan uang (konsinyasi) di Pengadilan. Negara kita negara hukum, mari ikuti aturan hukum. Dan perlu diketahui, untuk kepentingan umum, Undang-Undang telah mengatur masyarakat tidak boleh menghalangi,” tegasnya.
Awang meminta instansi terkait bersama kontraktor pelaksana untuk mempersiapkan KM.13 sampai KM.38 di Seksi 1 sudah bisa dioperasionalkan pada akhir 2018.
Hadir mendampingi Kepala Dinas PUPR Pera HM Taufik Fauzi, Asisten Bidang Intelijen Kejati Kaltim Josia Koni, Kepala BPN/ATR Mazuar, BUJT, Binamarga, Jasamarga serta pimpinan OPD di lingkungan Kaltim. (sumber humasprov)
Wartawan sukri