Insitekaltim Samarinda-Bawaslu Kaltim memanggil Awang Faroek Ishak terkait pernyataannya di forum diskusi resmi dengan menyebutkan pasangan calon nomor urut 3 melakukan money politik uang dan mendapat bantuan dana dari Singapura.Hal ini disampaikan Saipul, Rabu (4/7/2018) di ruang kerjanya Jl. MT.Haryono Samarinda
Menurut SaIpul ketua Bawaslu Kaltim kepada awak media bahwa Bawaslu Kaltim melayangkan surat pemanggilan kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak atas pernyataannya yang diungkapkan pada forum resmi(2/7/2018)
Kata, Saipul surat pemanggilan sudah di tandatangani dan sudah dikirim ke kantor Gubernur Kaltim. Dimana diharapkan jumat gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak bisa hadir di kantor Bawaslu Kaltim,”ungkapnya
Kehadiran Awang Faroek Ishak sangat diperlukan untuk bisa membantu Bawaslu Kaltim agar apa yang disampaikan oleh Gubernur bisa terungkap dan bisa membeberkan dan membawa data pendukung
Bawaslu Kaltim perlu data-data dari Pak Awang karena dengan data yang dimiliki Gubernur Kaltim kami bisa menindak lanjuti adanya dugaan politik uang yang di duga dilakukan paslon nomor urut 3,”papar Saipul
Ditempat terpisah Roy Hendrayanto praktisi hukum dari Untag kepada Insitekaltim menyebutkan bahwa sesuai Permendagri No.9 tahun 2005 ,tentang pedoman pemerintah daerah dimana gubernur sebagai penanggung jawab terhadap pelaksanaan pilkada di Kaltim mempunyai kewajiban agar kegiatan tersebut berjalan dengan baik,jujur dan adil
Jika ada informasi terkait temuan ataupun kejanggalan-kejanggalan terhadap pelaksanaan pilgub Kaltim maka gubernur bisa melaporkan ke Bawaslu maupun Polda Kaltim. sebagai eksekutor yang bisa menindaklanjuti temuan tersebut,”ungkapnya
Kata dia, Bawaslu bisa bergerak sebagaimana kewenangan yang diberikan, apalagi gubernur Kaltim menyampaikan dihadapan publik terkait dugaan money politik
Berkaitan waktu penanganan kasus dugaan politik uang maupun kecurangan pilgub Kaltim penanganannya 7 hari saat laporan diterima oleh Bawahku,”papar Roy
Wartawan sukri