Insitekaltim,Samarinda – Infosatu.co mengawali Diklat Podcast Penajam Paser Utara (PPU) hari pertama dengan Strategi Branding Media Sosial Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU: Kombinasi Dasar Jurnalistik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Jumat (20/9/2024).

Narasumber sekaligus wartawan Infosatu.co Adi Rizki Ramadhan menjelaskan terkait peran Bapenda dalam media sosial. Pertama, untuk informasi perpajakan, layanan publik dan kebijakan daerah. Kedua, media sosial sebagai sarana utama untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Bapenda PPU dikenalkan tentang unsur 5W+1H, yakni who (siapa), what (apa), where (di mana), when (kapan), why (kenapa) dan how (bagaimana).
Adi mengatakan bahwa berita akan memiliki struktur seperti piramida terbalik. Mulai dari judul berita, mengerucut ke teras berita atau alinea pertama yang menjadi fokus kedua setelah judul, dilanjutkan ke tubuh berita untuk melengkapi dari alenia pertama, dan di lkerucut terakhir terdapat akhir berita.
Penggunaan media sosial tidak segamblang itu. Media sosial akan tetap diawasi dan dapat berdampak hukum hingga terjerat UU ITE. Maka itu, Adi mengingatkan agar memberikan informasi seakurat mungkin dan tidak menjatuhkan pihak lain.
“Saat terjadi sanksi, berimbas ke lembaganya. Wartawan tugasnya menulis sesuai fakta yang akurat, di atasnya ada redaktur dan uploader. Wartawan menyampaikan, redaktur yang menyetujui atau mengeditnya, maka itu jadi sanksi lembaga, tapi wartawannya juga bisa terjerat,” jelas Adi ketika mendapat pertanyaan terkait sanksi bagi produk tulisan.
Untuk Bapenda, diutamakan memiliki branding program yang bisa mewarnai di media sosialnya dengan menentukan pesan utama, seperti informasi pajak, layanan dan manfaatnya bagi masyarakat.
Misal menghiasi laman Instagram, Bapenda bisa menggunakan logo. Logo akan memudahkan masyarakat mengingat branding Bapenda PPU. Memakai font, warna tulisan dan warna latar belakang gambar yang serasi, akan menambah daya tarik pembaca. Juga, menggunakan foto yang sesuai dengan informasi yang ingin disampaikan.
Adi menyampaikan untuk menyiapkan sebuah video yang akan menjadi sebuah klip. Klip ini nantinya akan menjadi bahan dalam media sosial, seperti TikTok, Facebook, Instagram. Setiap klip sebaiknya memiliki durasi 30 detik. Kecuali bagi YouTube. Klip yang disiapkan bisa lebih dari 5 menit.
“Bapenda sebaiknya memiliki banyak relasi dengan pemilik media atau bahkan wartawan, sehingga apabila ada rilis berita bisa dibantu dengan rekan-rekan tadi untuk disebarluaskan,” kata Adi.
Guna memudahkan aksi membuat produk jurnalistik di media sosial, Adi memberi saran untuk membentuk sebuah tim kreatif sosial yang terdiri dari tiga orang atau lebih. Mengembangkan konten rutin berdasarkan peran utama Bapenda dan menggunakan prinsip jurnalistik (UU ITE dan Kode Etik Jurnalistik) dalam setiap unggahan.
“Langkah aksi ini akan menjadi kunci sukses kita memberikan informasi kepada masyarakat,” tutup Adi.