Insitekaltim,Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menerima audiensi dari Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak Kota Samarinda (P2SM) di ruang kerjanya di Balai Kota Samarinda.

Pertemuan ini membahas tentang Peraturan Wali Kota Nomor 500.2.1/184/IV/2024 yang melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, seperti pertamini dan usaha sejenisnya, tanpa izin resmi di wilayah Kota Samarinda.
Dalam audiensi tersebut, P2SM meminta kemudahan dalam proses perizinan usaha agar para pedagang sembako tetap dapat berjualan minyak eceran di tengah persaingan yang semakin ketat.
“Kami bersama OPD terkait tengah mengerjakan surat edaran wali kota yang isinya adalah terkait dengan izin. Pertama, para pedagang harus memiliki izin dari BPH Migas. Kedua, memiliki nomor induk berusaha (NIB). Ketiga, terdaftar di online single submission (OSS) untuk mendapatkan KBLI,” jelas Andi Harun, Senin (27/5/2024).
Akbar, perwakilan P2SM menjelaskan bahwa mendapatkan izin dari BPH Migas sangat sulit karena adanya persyaratan lahan minimal 200 m² untuk membangun pertashop.
“Untuk itu kami memohon kepada Pak Wali agar aturan yang mewajibkan izin dari BPH Migas dihapus karena jujur kami para pedagang sangat kesulitan mendapatkan izin tersebut,” ungkap Akbar.
Menanggapi permintaan tersebut, Wali Kota Andi Harun menjelaskan bahwa aturan tersebut bukanlah kewenangan Pemerintah Kota Samarinda, melainkan sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
“Saya mengerti betul keadaan dan sulitnya para pedagang sembako saat ini, tetapi hukum tertinggi di Indonesia adalah keselamatan masyarakat. Bila saya tidak mengeluarkan aturan tersebut, maka saya akan diberikan sanksi oleh pemerintah pusat,” imbuh orang nomor satu di Kota Tepian itu.
Wali Kota Andi Harun menambahkan bahwa Pemerintah Kota Samarinda tidak menutup kemungkinan akan bersurat kepada pemerintah pusat untuk memberikan saran agar aturan tersebut bisa disederhanakan, dengan tujuan agar masyarakat dapat memiliki izin dan tetap bisa menjalankan usaha minyak eceran.
“Selama surat edaran belum keluar, masyarakat atau para pedagang tidak perlu khawatir akan ditertibkan. Bila surat edaran sudah keluar, masih ada tahap sosialisasi,” papar Andi Harun
“Jadi, pedagang diharapkan untuk terlebih dahulu mengurus izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan izin dari pemerintah pusat menunggu hasil jawabannya,” tutup Andi Harun.
Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi para pedagang sembako dan minyak eceran di Kota Samarinda, sehingga mereka dapat terus beroperasi dengan izin yang sesuai peraturan.