
Insitekaltim, Samarinda – Komisi II DPRD Samarinda mendorong peninjauan ulang Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 menyusul banyaknya keluhan pedagang terkait aturan jam operasional dan teknis pengelolaan pasar.
Regulasi yang mengatur ketertiban dan penataan pasar tersebut dinilai sebagian pedagang sudah tidak selaras dengan kondisi terkini. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi.
Ia mengatakan perwali itu mengatur zonasi, penataan lapak serta batas waktu aktivitas jual beli. Meski bertujuan menciptakan pasar yang tertib dan teratur, beberapa pedagang menilai ketentuannya kini membutuhkan penyesuaian.
Karena itu, perlu dilakukan evaluasi mendalam agar kebijakan yang diberlakukan selaras dengan situasi di lapangan.
Pihaknya juga telah meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk menindaklanjuti keluhan pedagang.
“Masukan pedagang terkait jam buka dan tutup pasar cukup beralasan, setelah inspeksi mendadak dilakukan kami melihat adanya peningkatan kepatuhan pedagang terhadap jam operasional. Jadi setelah sidak kami liat mereka sudah teratur,” ungkapnya, Rabu, 19 November 2025.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa aturan sebenarnya bisa diterapkan dengan baik apabila pengawasan dilakukan secara konsisten. Namun setiap aduan harus tetap dikaji sesuai regulasi yang berlaku.
“Dari hasil kemarin kita melihat dulu karena ini kan aduan,” jelasnya.
Iswandi membuka peluang revisi perwali apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi pasar saat ini dan aturan yang tercantum dalam regulasi tersebut.
“Mungkin hanya ada perubahan di Perwali saja kalau menurut saya,” katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memastikan harmonisasi antara perwali dan aturan nasional agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Aturan undang-undang mengenai pasar itu berlaku untuk seluruh Indonesia. Perwali untuk Samarinda. Itu harus dipertajam lagi termasuk jarak dan lain sebagainya,” tegasnya.
Komisi II DPRD Samarinda disebut siap memperluas pembahasan bersama pemerintah kota, dinas terkait, dan perwakilan pedagang. Tujuannya untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tidak hanya tegas dan tertib, tetapi juga realistis serta mendukung keberlangsungan ekonomi para pelaku usaha di pasar tradisional.

