Insitekaltim Samarinda – Besok, Rabu (26/12/2018) aparatur sipil negara (ASN) diharapkan kembali turun melaksanakan aktivitas seperti biasa karena cuti bersama Natal 2018 sudah habis.
Secara keseluruhan libur pegawai sudah dilakukan sejak Sabtu-Minggu (22-23/12) ditambah 24-25 Desember 2018. Total empat hari libur.
“Jadi, Rabu 26 Desember 2018 ASN wajib turun bekerja. Ini sesuai aturan perundang-undangan,” kata Pj Sekprov Kaltim Dr Hj Meiliana di Samarinda, Selasa (25/12/2018).
Meiliana mengingatkan agar semua pimpinan Perangkat Daerah melakukan pengecekan absensi pegawai, baik finger print maupun absen basah.
Jika ada ASN atau non ASN mangkir, maka perlu dicari tahu, apa alasan mereka mangkir.
“Masing-masing pembina kepegawaian harus bertanggungjawab. Karena empat hari libur sudah cukup, yaitu mulai Sabtu sampai Selasa, Rabu ya harus masuk,” tegas Meiliana. (jay/sul/humasprov)