Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak tujuh kasus besar narkoba berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) selama periode April hingga Juli 2025. Total barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan nyaris 12 kg, terdiri dari sabu, ganja, dan ekstasi.

Kepala BNNP Kaltim Rudi Hartono mengatakan seluruh pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan bersama Bea Cukai, BNNK, bandara, dan masyarakat. Kasus-kasus tersebut juga melibatkan jaringan lintas provinsi hingga jaringan internasional.
“Kami tetap komitmen untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kaltim. Pengungkapan ini hasil kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat yang berperan penting dalam memberikan informasi,” ujar Rudi saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Kaltim, Kamis 10 Juli 2025.
Tujuh kasus yang berhasil diungkap sepanjang empat bulan terakhir ini dilakukan dengan berbagai modus. Mulai dari pengiriman melalui ekspedisi, penyelundupan udara, hingga penitipan rumah pribadi.
Kasus pertama, terjadi pada April 2025, yakni pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi J&T di Balikpapan. Dua tersangka, AP dan J, ditangkap dengan barang bukti 450 gram ganja yang dikirim menggunakan resi palsu.
Kasus kedua, pada Juni 2025, dua warga negara asing asal Malaysia, MH dan MT, ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. Keduanya mencoba menyelundupkan 3.984 gram sabu yang dibungkus dalam 16 paket dan disembunyikan di perut menggunakan metode body strapping.
Kasus ketiga, penggerebekan rumah di Balikpapan pada Mei 2025 yang menjadi lokasi penyimpanan sabu. Tiga tersangka berinisial A, D, dan R diamankan dengan barang bukti 576,89 gram sabu dalam 12 bungkus. Modus yang digunakan adalah penitipan narkotika secara bergilir.
Kasus keempat, tiga perempuan berinisial Y, H, dan R asal Aceh ditangkap pada Mei 2025 di Bandara Sepinggan. Mereka membawa 1.461 gram sabu yang disembunyikan di paha selama penerbangan dari Batam.
Kasus kelima, pengiriman sabu dari Tanjung Selor Kalimantan Utara ke Samarinda pada Juni 2025. Tersangka MH dan MN ditangkap dengan barang bukti 3.755 gram sabu yang dibawa menggunakan sepeda motor. Penangkapan dilakukan di Jalan Perintis, Samarinda.
Kasus keenam, kembali melibatkan dua WNA, Mohn Walid Bin Samin dan Muhammad Amirul, yang ditangkap di Bandara Sepinggan pada Juni 2025. Keduanya membawa 1.940 gram sabu dalam 10 paket besar yang diikat di tubuh.
Kasus ketujuh, pengiriman ekstasi dari Jakarta ke Samarinda menggunakan paket J&T pada Juni 2025. Tiga tersangka, D, ID, dan IZ, ditangkap dengan barang bukti 508 butir ekstasi seberat 196,76 gram. Sebagian barang ditemukan di paket, sisanya di rumah tersangka.
“Seluruh tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Kami sudah sisihkan sebagian barang bukti untuk keperluan laboratorium forensik, sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelas Rudi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor BNNP Kaltim, disaksikan perwakilan kejaksaan, kepolisian, dan unsur pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Rudi menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kantor Bea Cukai, maskapai penerbangan, perusahaan ekspedisi, dan masyarakat.
“Jika kita tidak melawan bersama, generasi muda kita yang akan jadi korban. Ini bukan hanya tugas BNN, tapi tugas kita semua,” pungkas Rudi.

