
Insitekaltim, Samarinda — Dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah satu anggota DPRD Kaltim berinisial AG kembali mencuri perhatian publik. Hal ini menyusul pernyataan AG di media sosial yang dinilai memuat unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), hingga memicu keresahan masyarakat.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap etika pejabat publik, Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK) menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kaltim, Rabu, 15 Oktober 2025. Massa menuntut agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, turun langsung menemui massa aksi dan menggelar audiensi bersama Koordinator APPK Kaltim, Zukhrizal Irbhani, serta sejumlah perwakilan aliansi. Dalam pertemuan itu, APPK menekankan pentingnya penegakan kode etik agar kejadian serupa tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat.
“Kami mendesak BK segera memanggil dan memeriksa saudara AG. Bila terbukti melanggar, harus diberi sanksi tegas sesuai ketentuan. Aparat penegak hukum pun perlu menyelidiki potensi pelanggaran pidana,” tegas Zukhrizal.
Ia menambahkan, APPK akan terus mengawal proses etik dan hukum hingga tuntas. Menurutnya, ketegasan BK sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah potensi gesekan sosial di lapangan.
Dalam aksinya, APPK membawa tiga tuntutan utama: pemanggilan dan pemeriksaan AG, pemberian sanksi sesuai pelanggaran, serta imbauan bagi seluruh pejabat publik agar berhati-hati dalam berkomunikasi di ruang digital.
Menanggapi hal itu, Subandi memastikan BK DPRD Kaltim telah menerima laporan resmi dari APPK dan telah melayangkan surat pemanggilan kepada AG. “Kami akan memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Jika terbukti pelanggaran berat, sanksinya bisa sampai pemberhentian,” ujarnya.
Subandi juga mengapresiasi sikap damai APPK. “Kami berterima kasih karena aspirasi disampaikan dengan tertib. Semua laporan akan ditangani secara adil dan terbuka,” tandasnya.