Reporter: Santos – Editor: Redaksi
InsiteKaltim, Samarinda – Aliansi Pemuda Peduli Bontang (APPB) merasa tidak puas atas hasil lelang paket pekerjaan jasa kebersihan gedung pada Sekretariat Daerah Kota Bontang.
Lelang paket pekerjaan dengan kode tender 2147312 senilai Rp6.384.127.047 ini telah memasuki fase penetapan pemenang oleh panitia lelang kepada PT Citra Setiawan Mandiri.
Hasil lelang inilah yang kemudian dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu, ada dugaan bahwa penetapan tersebut tampak seperti dipaksakan serta dicurigai ada indikasi intervensi dari pejabat yang berwenang.
“Kami menilai penetapan pemenang lelang kepada PT Citra Setiawan Mandiri itu cacat hukum, tidak sesuai perundang-undangan dan kami menduga ada intervensi pejabat yang berwenang di dalamnya,” kata Koordinator APPB Andi Redy, Rabu (17/2/2021).
Kata Andi Redy kasus ini sudah dilaporkan Kejaksaan Tinggi Kaltim per tanggal 21 Januari 2021 yang lalu.
Adapun pelanggaran tersebut berupa dugaan pemalsuan pengalaman kontrak kerja jasa kebersihan oleh PT Citra Setiawan Mandiri. Keterangan pengalaman tersebut merupakan dokumen yang menjadi persyaratan penting dalam lelang yang dilaksanakan.
Penyedia jasa kebersihan pada Sekretariat Daerah harus memiliki pengalaman jasa kebersihan/cleaning service, baik itu di swasta maupun di pemerintahan. Selain itu, penyedia jasa harus memiliki kemampuan dasar pada pekerjaan yang sama minimal 50% dari nilai Rp6.384.127.047 atau sama dengan Rp3.192.063.523.
Berdasarkan keterangan yang diberikan, APPB rupanya telah melakukan penelusuran terhadap semua perusahaan swasta pemberi kerja yang ada di Bontang. Dari hasil penelusuran yang ada, ditemukan fakta bahwa PT Citra Setiawan Mandiri tidak pernah memiliki/mendapatkan proyek/kontak jasa kebersihan. Fakta lain menunjukkan bahwa PT Citra Setiawan Mandiri bukanlah perusahaan yang memiliki konsentrasi pada jasa kebersihan.
Atas dasar berbagai informasi itu APPB mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan dan meminta Kejati untuk memeriksa panitia lelang dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam lelang tersebut.
Dalam keterangan persnya, perwakilan APPB juga menyatakan bahwa apabila surat aduan yang disampaikan ke Kejati tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari ke depan, maka APPB akan membawa massa untuk mendatangi Kejaksaan Tinggi.
“Kami memberikan Kejati waktu 14 hari ke depan untuk memproses surat yang disampaikan. Jika tidak ada tindak lanjut, maka kami akan menduduki Kejati,” tutupnya.