Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Nidya Listiyono menyuarakan keprihatinannya terkait bahaya narkoba di kalangan remaja, terutama anak-anak generasi muda Kota Samarinda.
Ia mengingatkan orang tua untuk secara rutin memeriksa perangkat gawai atau ponsel anak-anak mereka sebagai tindakan pencegahan.
“Tolong dijaga keluarga kita terlebih dahulu dari bahaya narkoba karena efeknya merusak kantong dan merugikan kesehatan anak-anak dan orang tua,” tegas Nidya Listiyono di Jalan Wijaya Kusuma, Minggu (8/10/2023).
Harapan itu disampaikan Nidya Listiyono saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Peraturan daerah tersebut diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dengan tujuan mendekatkan diri dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang risiko narkoba.
“Perda ini hadir untuk melengkapi kekurangan untuk kemudian memberikan fasilitasi terhadap pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim khususnya di Samarinda,” imbuhnya.
Nidya Listiyono menekankan bahwa perda ini mengatur seluruh aspek pemberantasan narkoba, mulai dari pencegahan hingga penindakan tegas terhadap para pelaku.
“Yang paling penting kita mulai dari menjaga keluarga dari narkoba dan zat-zat kimia lainnya. Jangan sampai terjerumus,” jelasnya.
Sementara Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNN Provinsi Kaltim Khairun Nisa mengungkapkan bahwa usia pertama kali penggunaan narkoba di Kaltim cukup rendah, berkisar antara 13-18 tahun, yang lebih muda dibandingkan dengan rata-rata nasional, 17-19 tahun.
Ia juga menyoroti penggunaan ganja yang tinggi dan berbahaya di Kalimantan Timur.
“Kaltim saat ini menempati urutan kedua dalam prevalensi penggunaan narkoba di antara 13 provinsi di Indonesia,” ungkap Nisa.
Dia menegaskan bahwa jenis narkoba baru yang terus muncul di Indonesia, menjadi ancaman serius dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Ada 89 jenis NPS telah teridentifikasi di Indonesia. Sebanyak 81 darinya sudah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2022 dan 8 jenis yang belum diatur,” jelasnya.