Insitekaltim, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rencana ini mengacu pada peraturan terbaru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, ada peraturan baru terkait pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Bapenda Paser, Abdul Basyid menyampaikan pihaknya telah melakukan penyusunan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah guna menyesuaikan peraturan terbaru, serta memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
“Sebelumnya pajak dan retribusi itu terpisah aturannya, sekarang digabung dan kita tengah menyusun Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sudah melakukan tahapan awal, penyusunan serta kajian akademik,” tuturnya saat ditemui di kantor Bapenda Paser, Jumat (6/01/2023).
Dirinya menerangkan, Raperda tersebut disebagai kewajiban pemerintah daerah khususnya Pemkab Paser untuk mengejawantahkan amanat UU yang terbaru. Sebab, beberapa regulasi serta pengimplementasian kebijakan mengalami perubahan dibanding peraturan sebelumnya.
Dijelaskannya, berdasarkan peraturan yang terbaru, beberapa sektor pendapatan daerah dari pemungutan pajak dan retribusi, sebelumnya menjadi kewenangan dan pemasukan bagi pemerintah provinsi kini ada pembagian dengan pemerintah kabupaten/kota, begitupun sebaliknya.
Abdul Basyid mengungkapkan Raperda ini menjadi langkah adaptasi penerapan aturan baru ini. Sebab, jika sampai tahun 2024 daerah belum membuat peraturan turunan dari UU tersebut, dilarang melakukan pemungutan pajak.