
Reporter: Hilda – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Dilema wacana ekspor benih lobster tuai pro dan kontra, salah satunya di sosial media Twitter. Mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti, menolak keras wacana ekspor benih lobster. Dalam cuitannya, ia mengatakan lobster tidak boleh punah, hanya karena ketamakan manusia.
“Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah hanya karena ketamakan kita, untuk menual bibitnya; dengan harga seperseratusnyapun tidak. Astagfirulah .. karena Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dari-Nya,” cuitnya pada Selasa (10/12/2019) lalu.
Menanggapi hal itu anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono, turut bersuara saat dirinya datang berkunjung ke Kantor Insitekaltim.com, Kamis (26/12/2019).
Menurutnya, karena yang berkuasa saat ini adalah Eddy Prabowo, maka kebijakan itulah yang harus diikuti.
Meskipun dalam hal ini, Eddy harus membaca bagaimana proses pembenihan lobster secara komprehensif.
Baginya, kebijakan yang diterapkan Susi kala itu bukannya tanpa dasar meskipun masa inkubasinya perlu waktu dari bibit menjadi lobster dewasa.
“Kenapa Pak Eddy membuka, karena ada petani tambak yang menggantungkan hidup dari bisnis bibit. Dari yang saya baca, negara pengimpor terbesarnya Vietnam. Kalau masa Bu Susi, jangan di ekspor namun dibesarkan dulu disini, karena harganya bisa sampai Rp5-7 Juta per kilogram,” jelas anggota Komisi II tersebut.
Dikatakan, pemerintah kedepannya harus benar-benar melihat nelayan dan dampak terhadap perekonomian dari dibukanya kran ekspor benih lobster.
Lebih lanjut, pembukaan kran ini harus diklasifikasikan dengan benar.
“Mau dibuka atau enggak harus melakukan uji by data. Perlu enggak sih kita ekspor benihnya? Keuntungannya apa? Pemerintah harus bisa jawab,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah harus transparansi akan data, agar masyarakat tahu dan mendukung sehingga tidak terkesan mengambil kebijakan secara tiba-tiba.
“Apakah ini menjadi bargaining power? Nah ini kita enggak tau,” pungkasnya.
Hingga hari ini, diketahui wacana ekspor benih lobster disebutkan telah dibatalkan oleh Eddy seperti yang diberitakan media massa. Namun, Eddy akan mengevalusi Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.