
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Sekretaris Dewan (Sekwan) Kutai Timur (Kutim) H Ikhsanudin Syerpi membacakan laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) pada Sidang Paripurna ke-41 di Sekretariat DPRD Kutim Sangatta, Jumat (20/11/2020).
Dalam laporan tersebut RAPBD Kutim yang awalnya sebesar Rp2,6 triliun mendapatkan penambahan menjadi Rp2,9 triliun.

“Terkait anggaran APBD Kutai Timur tahun 2021, disepakati bertambah sebesar Rp263 miliar. Semula target pendapatan murni sebesar Rp2,63 triliun, sekarang menjadi Rp2,9 triliun,” sebut Ikhsanudin.
Dikatakan Ikhsanudin, penambahan tersebut tidak lepas dari upaya Pemkab Kutim melalui TAPD dalam rangka menguatkan kemampuan daerah untuk percepatan pembangunan yang berkelanjutan dan pelunasan hutang.
“Peningkatan pendapatan RAPBD tersebut harus diprioritaskan untuk membayar hutang-hutang, gaji pegawai dan yang lainnya. Dialokasikan sesuai dengan amanah undang-undang seperti 20% untuk pendidikan, 10% kesehatan serta infrastruktur dasar,” tuturnya.
Anggaran tersebut juga difokuskan untuk membayarkan gaji pegawai khususnya tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) dengan memberikan perlindungan jaminan sosial BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Kutai Timur Joni mengiyakan adanya perlindungan BPJS kepada TK2D tersebut saat diwawancarai usai rapat paripurna.
“Kemarin kita pembahasan itu. Dan memang sudah kita anggarkan untuk perlindungan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan untuk TK2D di tahun 2021,” jelasnya.
Terkait nilai anggaran yang dikucurkan, Joni mengatakan sekitar Rp14 miliar dana yang dikucurkan untuk memenuhi kurang lebih 7 ribu TK2D di Kutai Timur.