
Reporter : Nada – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim, melakukan aksi menuntut DPRD Kaltim untuk mempercepat hak interpelasi, serta meminta Gubernur Kaltim Isran Noor untuk taat pada aturan negara dengan menjalankan Keppres 133/TPA. Aksi ini berlangsung, Senin (18/11/2019) di depan Gedung DPRD Provinsi Kaltim.
Mahasiswa yang melakukan aksi, mencurigai hak interpelasi yang digulirkan oleh 20 anggota dewan akan berhenti ditengah jalan.
Setelah melakukan orasi, massa aksi ditemui anggota dewan di Gedung E Komplek DPRD Kaltim Lantai 1.
Beberapa anggota dewan yang menemui pendemo ialah Sigit Wibowo Wakil Ketua DPRD Kaltim, Syafruddin Ketua fraksi PKB, Ananda Emira Moeis Ketua fraksi PDIP dan beberapa anggota fraksi PDIP seperti Martinus, Safuad, M. Rhomadony dan H. Baba.
“Bukan pembatalan. Namun di agendakan ulang pada tanggal 17 Desember mendatang. Karena pertemuan kemarin, unsur pimpinan ada yang berhalangan hadir, dan teman-teman anggota dewan yang datang juga sepakat untuk diagendakan ulang,” ungkap Ananda Emira Moeis yang ditemui usai mediasi.
Ia mengaku, 11 orang dari PDI Perjuangan akan tetap konsisten ajukan interpelasi.
“Tadi pun kelihatan kan semua anggota dewan yang menerima mahasiswa semuanya dari fraksi PDI Perjuangan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, bahwa interpelasi merupakan hak yang melekat pada anggota dewan, dan hal itu bukan sesuatu yang keliru.
“Bagi kita di PDI Perjuangan, usulan itu lebih disebabkan adanya ketidakpatuhan eksekutif terhadap peraturan, sehingga memberi pengaruh jalannya roda pemerintahan,” kata Nanda.
Lebih lanjut, Nanda menegaskan, bahwa hal ini sudah memiliki dasar yang jelas.
“Ini sesuai dengan Keppres yang telah keluar, sudah dilantik oleh Mendagri. Disini kami cuma mau meminta keterangan, kenapa sampai sekarang Sekdaprov belum diaktifkan? Apa ada salah? Saya pikir, masyarakat juga mempertanyakan hal ini,” tutupnya.