
Insitekaltim, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Bawaslu, Kodim 0906, Polres Kukar dan Polres Bontang melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) dan adendum NHPD.
Kegiatan yang dihelat di Aula Setda Kukar, pada Rabu 19 Maret 2025 itu dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar tahun 2025.
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengatakan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pelaksanaan pembiayaan PSU pascakeputusan Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terkait proses pengalokasian pembiayaan PSU, sambungnya, pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan PSU adalah prioritas, sehingga ditetapkan dalam alokasi pembiayaan.
Lebih lanjut dituturkannya, ucapan terima kasih juga dihaturkan kepada KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906, Polres Kukar dan Polres Bontang. NHPD ini merupakan bagian dari tahapan akhir PSU Kukar, yang akan digelar 19 April mendatang.
Menurutnya semua pihak mempunyai tugas dan tanggung jawab. Oleh karena itu, sebagai kepala daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dirinya menginginkan proses pelaksanaan PSU berjalan dengan sukses dan lancar.
“Kami berharap kepada masyarakat agar PSU Kukar, untuk tetap menjaga kondusifitas daerah,” harap Bupati Kukar.
Edi Damansyah berharap apa yang sudah ditetapkan dan ditandatangani bersama dalam NPHD dan adendum NHPD dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Semoga rangkaian kegiatan kita ini berjalan terus sampai nanti PSU,” pungkasnya. (Adv)