Reporter : Nada – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Puluhan mahasiswa hukum yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Samarinda pada siang tadi, melakukan aksi untuk menolak RUU KPK yang telah disahkan, Senin (23/9/2019)

Aksi tersebut berlangsung di DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat
“Pada saat ini rakyat Indonesia dilanda berbagai persoalan hukum seperti Revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan oleh DPR RI menjadi UU KPK. Hal ini membuat kemarahan bagi rakyat Indonesia, DPR RI membuat kita kecewa,” ungkap Dedi Ketua Permahi kepada Insitekaltim.
7 orang Perwakilan dari Permahi diberi izin untuk menemui anggota dewan DPRD Kota Samarinda guna melakukan negosiasi serta audiensi.
“Kami di izinkan untuk masuk di ruang rapat serbaguna untuk bertemu dengan Ketua Sementara DPRD Kota Samarinda Siswadi beserta beberapa perwakilan fraksi,” lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, 7 orang perwakilan mahasiswa menyampaikan 5 tuntutannya satu persatu dan didengar oleh Wakil Rakyat DPRD Kota Samarinda.
Setelah pertemuan selesai, Ketua Permahi dan Ketua Sementara DPRD Kota Samarinda melakukan konferensi pers di lobi Kantor DPRD Kota Samarinda.
“Tidak lain dan tidak bukan aspirasi ini sama dengan apa yang sekarang terjadi juga di DPRD Provinsi Kaltim. Hanya saja Permahi terfokus aksi di DPRD Kota Samarinda,” tutur Dedi.
Substansi dan mekanisme yang mereka tuntut telah diterima langsung oleh DPRD Kota Samarinda.

Ketua Sementara DPRD Kota Samarinda Siswadi juga memberikan tanggapan terkait aksi siang tadi.
“Dalam materi UU KPK yang telah disahkan ini ada pro juga kontra. Siapa sih yang mau, yang belum tentu salah tapi statusnya masih tidak jelas tersangka atau tidak. Keburu malu orangnya, dan itu menyiksa. Maka harus di revisi,” terang Siswadi.
Siswadi menegaskan, DPRD Kota Samarinda akan mendukung untuk menolak beberapa kejanggalan yang ada di UU KPK.
“Ini bukan salah alamat, tapi UU KPK ini bukan produk keluaran DPRD Kota Samarinda. Cuma, jika kegiatan hari ini merupakan ajakan mereka untuk sebagai Gerakan Moral terkait kejanggalan UU KPK, nah itu kami dukung,” akhirnya.
Aksi penolakan UU KPK tersebut dilanjutkan kembali di DPRD Provinsi Kaltim dengan gabungan dari berbagai kampus di Samarinda.
