Insitekaltim,Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menyatakan Pemprov Kaltim akan membayar uang ganti lahan milik masyarakat yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.
Lahan masyarakat yang dimaksudkan berada di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, terdiri dari 84 kepala keluarga (KK) warga transmigran.
“Paling lambat akhir November ini untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga, karena datanya sudah ada,” kata Akmal pada Kamis (9/11/2023), di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Komplek Pendopo Odah Etam, Samarinda, saat menerima audiensi perwakilan 118 KK warga Simpang Pasir bersama kuasa hukumnya, Tomson Simanjorang.
Saat ini Pemprov Kaltim menunggu Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022. Putusan ini memutus perkara Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr dengan penggugat Abdul Buchairi dan kawan-kawan (70 KK).
Pemprov Kaltim akan membayar uang pengganti tanah/lahan seluas 15.000 m2 per KK dengan nilai Rp500 juta. Dengan total 70 KK, maka Pemprov Kaltim akan mengeluarkan dana sebesar Rp35 miliar. Pembayaran akan dibayar tunai dan sekaligus.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga akan melakukan pembayaran untuk perkara lahan transmigrasi Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Smr dengan penggugat atas nama Kastumi dan kawan-kawan (14 KK). Saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5069 K/Pdt/2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 137/PDT/2021/PT SMR jo 2/Pdt.G/2021/PN Smr. Pemprov Kaltim akan membayar total Rp7 miliar dari total 14 KK. Yakni Rp500 juta dikali 14 KK.
“Untuk 118 KK ini, saya sudah bersurat kepada Mahkamah Agung (MA). Saya mengajukan fatwa terkait penyelesaiannya,” tambahnya.
Akmal meminta kepada masyarakat untuk tidak mengkhawatirkan persoalan ini akan pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan masalah tersebut. “Kita ingin lakukan percepatan. Kita menghormati hukum dan langkah-langkah (yang dilakukan) sudah bagus. Sekarang kita menunggu fatwa MA. Jika bisa disamakan dengan kasus sengketa 70 KK dan 14 KK, maka akan segera kita bayarkan,” tegasnya.
Tidak lupa Akmal mengingatkan agar warga dapat mempergunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Jika sudah mendapat ganti rugi, gunakan untuk yang bermanfaat ya. Jangan untuk konsumtif,” pesan Pj Gubernur Kaltim.

