
Reporter : Yuli – Editor : Redaksi
Instiekaltim, Bontang – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah bonus yang sangat dinantikan oleh setiap karyawan untuk menyambut hari raya keagamaan, namun sayangnya di tengah Pademi Covid-19 saat ini, dunia usaha benar-benar terpukul.
Sebab imbas dari penyebaran virus corona membuat pemasukan mereka seret. Jangankan harus membayar THR, para perusahaan kecil hingga perusahaan ternama pun mengurangi jumlah karyawannya atau melakukan PHK, hal itu lantaran banyak pengusaha keteteran harus membayarkan gaji mereka dan di saat yang bersamaan pengusaha dihadapi tuntutan untuk membayar tunjangan THR ke karyawan dalam waktu dekat.
Ketua II DPRD Bontang, Agus Haris. menegaskan kepada seluruh pengusaha untuk tetap membayar THR kepada karyawan baik yang masih bekerja maupun yang saat ini sedang dirumahkan sementara.
“Perusahaan yang masih produksi harus tetap membayar THR karyawannya walaupun sebagaian karyawannya dirumahkan sementara, karena perusahaan telah merancang anggaran THR satu tahun sebelumnya, sehingga tidak ada alasan lagi, karena THR nya sudah disiapkan jauh jauh hari,”jelasnya, saat dihubungi melalui via telpon pada Kamis (7/5/2020).
Menurutnya, karyawan yang bekerja maupun yang saat ini dirumahkan lantaran pademi tetap wajib menerima THR, sebab karyawan masih tercatat diperusahaan bukan di PHK, sehingga setelah selesai pademi masih bisa bekerja kembali. Hal itu berbeda dengan PHK yang dimana perusahaan telah mengeluarkan surat resmi dan disetujui oleh kedua belah pihak sepakat mengakhiri hubungan kerja.
“Kita minta kepada perusahaan untuk melaksanakan kewajiban dengan memberikan THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya. Semuanya harus sudah selesai dibayarkan kepada karyawan artinya ditekankan jangan dirapel, harus dibayar sebelum lebaran,”ujarnya.
Selain itu, Agus juga berharap dinas terkait telah melakukan inventarisasi kepada perusaahan mana saja yang telah membayar atau yang belum membayar.
“Saya yakin mungkin dinas terkait sudah mengeluarkan surat edaran keperusahaan jauh – jauh hari, namun kami tetap mengingatkan agar dinas melakukan inventarisasi secepatnya kepada perusahaan mana saja yang sudah siap. Perusahaan mana saja yang mengatakan akan merapel THR, dan mana saja memang perusahaan tidak mampu bayar nanti kita akan panggil,”tandasnya.

