Reporter: Yulia Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas’ud terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di sebuah mal di daerah Jakarta Selatan pada Rabu, (12/1/2022
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penangkapan terhadap Abdul Gafur berawal dari informasi masyarakat soal dugaan adanya penerimaan uang oleh penyelenggara negara terkait proyek dan izin usaha di PPU. Selanjutanya, uang itu diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di PPU.
Kemudian tim bergerak dan berpencar ke sejumlah lokasi yang berada di wilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Selanjutnya, pada Selasa (11/1/2022), di sebuah cafe dan di sekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan, diduga atas perintah AGM melalui Nis Puhadi (NP) alias Ipuh selaku orang kepercayaan Abdul Gafur pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui staf di Dinas PUPR Kabupaten PPU.
“Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah Rp 950 juta, selanjutnya NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM. Kemudian AGM memerintahkan NP agar uang tersebut dibawa ke Jakarta,” ujar Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Kemudian, setibanya di Jakarta pada Rabu (12/1/2022), NP dijemput Risky (RK) yang juga merupakan orang kepercayaan Bupati AGM, keduanya langsung mendatangi rumah kediaman AGM di wilayah Jakarta Barat.
Tak lama, AGM mengajak NP dan Ipuh serta bendahara umum Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB) untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta.
Setelah itu mereka pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang Rp 950 juta tersebut.
Saat itu, atas perintah AGM, NAB kemudian menambahkan uang sejumlah Rp 50 juta dari rekening bank miliknya. Jadi uang terkumpul sejumlah Rp 1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB.
Ketika AGM, NP, dan NAB berjalan keluar dari lobi mal, Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP, dan NAB serta pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp 1 miliar.
Selain itu, KPK turut menemukan uang di rekening bank milik Nur senilai Rp 447 juta. Uang itu diduga milik Abdul Gafur yang berasal dari para rekanan.
“Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih,” tutur Alex.
Selain Bupati, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten PPU Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Utara Edi Hasmoro.
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman serta bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
KPK juga menetapkan satu pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi.
Atas ulahnya, Abdul Gafur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

