
Reporter : Samuel-Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Ketua Pansus Raperda Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP), Agil Suwarno berjanji ingin segera menuntaskan pembahasan rancangan Perda RP3KP.
Sebagaimana disampaikan kepada awak media, Selasa (2/6/2020).Ia menyampaikan bahwa Pansus Raperda RP3KP DPRD, kami menggelar rapat lanjutan untuk menyelesaikan Raperda RP3KP dengan cepat.
Menurutnya, Pansus sudah menyimpulkan urgensi perlunya percepatan pembahasan mengenai Perda tersebut, sebagai dasar aturan penataan batas kawasan kabupaten dan kota yang bersinggungan.
“Pansus menyimpulkan Perda ini diperlukan pemerintah provinsi sebagai payung hukum untuk penataan perumahan dan pembangunan perumahan,”tuturnya.
Agil juga mengatakan bahwa pihaknya memerlukan keterlibatan pemerintah daerah untuk segera menuntaskan pembahasan mengenai Dinas Perumahan dan Pemukiman, yang akan menaungi peraturan tersebut.
Dinas Perumahan dan Pemukiman kabupaten/kota, menurut Agil, diperlukan sebagai payung hukum untuk perangkat daerah yang akan bertanggung jawab langsung kepada pemerintah daerah.
“Pengesahan RP3KP malah hanya akan membatasi wewenang pemerintah,”ucapnya
Anggota Komisi I DPRD Kaltim ini, menyebutkan bahwa pada rapat Kamis (28/5/2020) minggu lalu, pemerintah provinsi ingin agar pengesahan Perda RP3KP berjalan terlebih dahulu sebelum pengesahan Dinas Perumahan dan Pemukiman,
Agil mengatakan bahwa tidak masalah jika pembahasan Dinas Perumahan dan Pemukiman, atau pun RP3KP dibahas secara bersamaan atau terpisah. Intinya DPRD siap mensupport apa yang diinginkan oleh pemerintah agar Perda ini cepat diselesaikan.
“Tidak masalah jika pemerintah dengan perubahan Perda OPD yang berdiri sendiri, kalaupun akan dibahas secara paralel. DPRD siap untuk membantu keinginan pemerintah. Karena Perda ini dibutuhkan oleh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi,”tutupnya.