Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Akibat cekcok saat pesta minuman keras (miras) sekelompok pemuda tega bacok temannya sendiri hingga tewas.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan KH.Abdullah, Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (31/01/2022).
Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara menerangkan, kejadian berawal ketika sekelompok pemuda sekira pukul 17.00 Wita berkumpul di rumah Rohman Hadi (25) untuk minum miras. Selain Fsl (29) dan Asrulmah (38) ada pula Niko, Ansar, Aco dan Ditau.
Tidak berselang lama Fsl mengajak Asrullah untuk pergi ke rumah majikan mereka untuk mengambil uang sisa gaji, namun Asrullah menolak sehingga terjadi cekcok dan aksi dorong-mendorong antara korban dan tersangka.
“Menurut saksi yaitu teman korban dan tersangka sempat melerai perkelahian antara keduanya namun upaya mereka tidak berhasil karena tersangka langsung mengambil badik di dalam tasnya dan langsung menyerang korban menggunakan badiknya,” jelasnya.
Setelah Fsl berhasil menikam Asrullah, Fsl langsung melarikan diri serta membuang badiknya di semak-semak yang tidak jauh dari tempat kejadian, akibatnya Asrullah mengalami luka tusuk di dadanya serta badan lainnya sebanyak 7 tusukan.
“Kedua temannya sempat membawa korban ke salah satu rumah sakit terdekat namun nyawa korban tidak tertolong,” ujarnya.
Tidak berselang lama setelah mendapatkan laporan Kasat Reskrim berhasil mengamankan pelaku dalam kurun waktu enam jam. Pada jam 23:47 Wita enam jam setelah kejadian tersangka Fsl berhasil ditangkap dan diamankan ke kantor Polres Kutim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah badik terbuat dari besi dengan panjang LK 20cm dengan gagang kayu dan sarung kayu berwarna cokelat serta serta satu buah tas slempang berwarna cokelat merk Eiger.
Kini tersangka terancam Pasal 351 ke 3 KUHP Penganiayaan jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.