Insitekaltim,Samarinda – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 95 RT 49 Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda kembali melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu (24/2/2024).
Keputusan melakukan PSU di TPS 95 ini diambil setelah rekomendasi dari pengawas TPS yang menyoroti perlu ada perbaikan setelah pelanggaran administrasi terjadi saat pemungutan suara pada 14 Februari lalu.
“Ada pihak luar yang belum terdaftar TPS ikut mencoblos pada 14 Februari. Hal ini yang membuat pengawas TPS merekomendasikan perlu dilakukan perbaikan,” ungkap Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Daini Rahmat di sela monitoring PSU.
Dia juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan PSU ini secara teknis hampir sama dengan pemungutan suara pada 14 Februari yang mana persiapan dan prosesnya tidak jauh berbeda.
Lebih lanjut, Daini Rahmat menginformasikan bahwa Bawaslu Kaltim tengah memantau proses PSU di Provinsi Kaltim.
“Kami dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur sedang membagi tugas untuk memantau PSU di beberapa kabupaten dan kota. Hari ini, ada komisioner yang berada di luar kota untuk memantau PSU di sana,” tuturnya.
“Dan saya kebagian untuk memantau PSU di Samarinda hari ini,” tambah Daini Rahmat.
Diketahui, sebanyak 6 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Samarinda melaksanakan pemungutan suara ulang. TPS 95 RT 49 Kelurahan Lok Bahu sendiri hanya melakukan PSU untuk pilpres.
Peristiwa ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas proses pemilihan umum. Bawaslu bekerja keras untuk memastikan setiap tahap pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar dan sesuai aturan.