
Insitekaltim,Kukar – Kepala Dinas Kominfo Kutai Kartanegara Dafip Haryanto tercatat sebagai anggota salah satu partai politik. Padahal Davip adalah birokrat aktif di jajaran Pemkab Kutai Kartanegara hingga saat ini.
Ia mengimbau agar masyarakat segera melakukan pengecekan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 pada situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Pengecekan sangat mudah dilakukan dengan mengakses situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP maka masyarakat akan bisa langsung mengetahui terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.
Hal itu diungkapkan setelah ditemukan beberapa aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara yang terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (pemilu).
Menurut Dafip ini sangat potensial merugikan pihak lain dalam status sebagai ASN baik PNS ataupun non-PNS yang melarang keanggotaan dalam partai politik terkait regulasi netralitas seperti yang terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 yang mengatur asas netralitas.
Untuk itu, Dafip meminta pihak terkait untuk dapat merespon aduan publik dan mengoreksi data anggota partai politik calon peserta pemilu dari database pada situs KPU Kukar