Insitekaltim,Bontang – Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris sampaikan keputusan pemerintah dalam merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 sebesar Rp3.589.414 merupakan keputusan hasil kompromi.
Pasalnya sebelum diputuskan sudah ada pertemuan tripartit antara pemerintah diwakili Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), pengusaha dan serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (DPKO) yang berlangsung, Senin (27/11/2023) lalu.
Dari hasil pertemuan Dewan Pengupahan Kota menghasilkan dua rekomendasi.
Pertama, rekomendasi yang murni mengikuti perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, di mana nominal yang disepakati senilai Rp3.589.414 atau naik 4,89 persen dari UKM tahun lalu Rp3.419.108,4.
Kemudian rekomendasi kedua, mengacu pada formulasi perhitungan tambahan dengan alfa 0,50.
Hal tersebut adalah kesepakatan antara perusahaan dan pihak serikat buruh dari perdebatan yang cukup panjang. Nilainya, Rp3.632.973,25 atau naik 6,26 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, dari dua poin itu, Wali Kota Bontang Basri Rase diketahui memutuskan dengan memilih rekomendasi pertama untuk diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Dengan mempertimbangkan kesesuaian aturan yang ada.
“Artinya keputusan merupakan hasil kesepakatan bersama, ini sudah objektif karena setiap yang berkepentingan sudah terwakilkan dalam DPKO,” ungkap Abdul Haris.
Mesti demikian, menurut politikus PKB ini tidak bisa memungkiri keputusan itu belum bisa memuaskan semua pihak.
Namun ia menekankan, berbicara penentuan UMK harus dilihat secara luas, dengan tidak memaksakan kehendak sendiri.
“Perlu titik kompromi agar semua kepentingan terakomodir,” tutupnya.