
Reporter : Nada – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, SE, M.Si. memberikan statement terkait pernyataan Gubernur Kaltim tentang ‘pendatang’.
Samsun berpendapat, bahwa ini merupakan lembaga pendapat antar kedewanan yang memiliki wewenang.

“Jadi bukan masalah urusan pendatang, secara formal DPRD Kaltim memiliki kewenangan. Untuk itu kita melaksanakan kewenangan yang dimiliki. Jadi saya pikir tidak ada sampai menuju ke arah sana, karena kita cinta dengan Kaltim ini,” ucapnya tegas saat ‘Rapat Interpelasi’ di ruang Rapat Lantai 2 gedung D DPRD Kaltim bersama beberapa anggota dewan lainnya, Selasa (05/11/2019).
Terkait dengan dampak, ia memandangnya bahwa jika ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Gubernur Isran Noor, seharusnya Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, mesti melaksanakan tugas yang dimandatkan.
“Laksanakan saja, itu sudah keputusan. Kalau kemudian ternyata setelah dilakukan evaluasi, Sekdaprov yang bersangkutan tidak produktif dan tidak bisa memuaskan Gubernur, yah silahkan saja, boleh untuk diganti,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Gubernur seharusnya, terlebih dahulu melaksanakan perintah Presiden.
“Karena ini perintah yang sesuai dengan aturan berlaku. Dampaknya, dengan kondisi sekarang Plt Sekda, kan gamang pengambilan keputusannya sebagai apa. Hati-hati, keputusan-keputusan yang terkait dengan sekda dan sebagainya, bisa jadi itu berdampak pada hukum,” jelasnya.
Karena tidak memiliki legal standing yang cukup kuat, ini yang harus di waspadai bersama.
“Kemudian juga daya serap anggaran memang kecil, ini ada kegamangan dalam mengambil keputusan bernuansa anggaran dan sebagainya. Ini yang saya lihat di Kaltim,” ucapnya.
Maka dari itu anggota dewan ingin menyampaikan hak interpelasi kepada Gubernur dan saya kira ini tidak ada yang salah selama sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku karena ini lembaga.
