
Reporter : Apriliani – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi IV adakan Hearing bersama BPJS di ruang rapat lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim, terkait kenaikan iuran BPJS. Selasa ( 26/11/2019).
Dihadiri anggota Komisi IV, dan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, S.Pd, M.S, serta Deputi Direksi Wilayah, Irfan Humaidi.

Rusman menerangkan, rapat bersama BPJS ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Komisi IV, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang selama ini berkembang.
“Persoalan BPJS itu ada 3, soal penetapan perubahan atau penyesuaian struktur tarif, berdasarkan keputusan SDM yang berlaku tanggal 1 Januari 2020,” terangnya.
Namun, masyarakat juga bertanya-tanya, karena dari segi pelayanan juga belum maksimal.
“Di dalam hearing ini, kami dari Komisi IV mempertanyakan, insentif apa yang di garansikan oleh BPJS kepada masyarakat, apabila nanti terjadi penyesuaian tarif,” kata Rusman.
Rusman menerangkan bahwa BPJS akan melakukan langkah-langkah dan terobosan, terutama dengan mempermudah dan mempercepat akses administrasi yang selama ini masih dianggap sulit oleh masyarakat.
“BPJS juga akan meningkatkan layanan di fasilitas kesehatannya di rumah sakit, karena dirumah sakit itu crucial case-nya ada 2, yaitu dalam soal tata kelola administrasi seperti pendaftaran, lalu kecepatan dan kenyamanan dalam fasilitas kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit, jadi persoalannya ada disini,” terangnya.
“Jika bicara soal fasilitas kesehatan, ini kewenangan rumah sakit, manajemennya rumah sakit. Sedangkan kalau misalnya kepenjaminan, itu BPJS. Sehingga ini harus disinkronkan antara penjamin dan penyedia layanan fasilitas kesehatan nya,” sambungnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini, keluhan dari pengelola rumah sakit atau fasilitas kesehatan itu karena adanya keterlambatan klaim dari BPJS.
“Terjadinya keterlambatan itu, karena disebabkan beban iuran yang ada dengan realisasi penggunaan yang sakit, atau yang harus dibayarkan itu jauh lebih tinggi daripada iuran yang diterima,” ungkapnya.
“Disampaikan oleh BPJS, bahwa di Kaltim, ada sekitar 13.000 orang/hari yang terklaim atau terlayani dari 10 kabupaten/kota, dengan tingkat kepesertaan yang sekian juta orang itu,” sambungnya.
Maka itu orientasi pembangunan kesehatan harus dirubah. Rusman mengatakan tentang usulan ketua MPR yang menyatakan bahwa kelas III tidak dinaikan.
“Itu adalah kebijakan pusat, yang menetapkan dan menentukan kebijakan adalah DPR RI. kami setuju saja, kami serahkan sepenuhnya pada pemerintah pusat,” tanggapnya.

Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah, Irfan Humaidi menerangkan bahwa fakta secara nasional selama 5 tahun, yang akses itu lebih dari 870 juta kasus dan kunjungan, dan 680 ribu/hari secara nasional.
“Kaltim sendiri mengakses sebanyak 13.000/hari, itu meningkat dari yang awalnya hanya 3.000/hari. Dari segi fasilitas kesehatan juga meningkat tajam perkembangannya sebesar 40-60%, dengan ini masyarakat mendapatkan manfaat,” terangnya.
“Kami sangat terbuka dan sangat welcome seandainya ada keluhan yang lebih spesifik, namun harus menerangkan keluhan apa?. Dirumah sakit mana dan kapan kejadiannya, sehingga bisa kami tindaklanjuti,” terangnya
Ia juga menegaskan bahwa dirumah sakit, juga ada petugas tentang informasi dan penanganan pengaduan. Jika ada keluhan, bisa langsung disampaikan. Bahkan secara nasional juga bisa 24 jam, untuk menghubungi 1500 – 400.
“Namun, 1500 – 400 juga bukan hanya menindaklanjuti permintaan informasi, penanganan ataupun pengaduan. Ada juga teleconsalting, yaitu jika punya penyakit ringan, bisa konsultasi bersama dokter kita,” tegasnya.
“Sampaikan keluhan agar bisa ditindaklanjuti secara spesifik, karena dari datanya sangat banyak yang memanfaatkan,” sambungnya.
Irfan juga mengatakan bahwa penyesuaian iuran ini, berdasarkan Perpres 75 tahun 2019 untuk Pemerintah Pusat, PNS dan TNI berlaku mulai Oktober. PBI karena bantuan APBN berlaku Agustus, PBI dan Pemda sama, namun Pemda mulai Agustus – Desember dihandle oleh Pemerintah Pusat.
“Di 2020 penyesuaian itu sepenuhnya oleh Pemda, sosialisasinya secara serentak, baik pusat maupun daerah. Berkerjasama dengan Kemendagri, kementerian keuangan, pemda, kementerian kesehatan dan dinkes akan disosialisasikan dari segala segmen,” kata Irfan.
“Kita perlu dukungan dari media untuk mensosialisasikan ini, perlu kami tegaskan dalam penyesuaian iuran ini, khusus untuk masyarakat tidak mampu, tidak perlu khawatir karena sudah dialokasikan oleh Pemerintah Pusat sebesar 96.8 juta jiwa, dan dari APBD provinsi kabupaten/kota sebesar 37juta jiwa, dengan totalnya kurang lebih 133 juta, dan masyarakat tidak mampu masuk disitu,” cetusnya
Ia juga menjelaskan, untuk masyarakat yang mampu, tentu kita sosialisasikan ini untuk kepentingan mereka semua. Sebenarnya kalau mau hitung-hitungan, paling tinggi kelas 1 itu tidak sampai 5500/hari.
“Kita bayar iuran JKN KIS bukan hanya karena sakit, namun untuk membantu orang-orang yang kurang mampu, uang itu kita bayarkan untuk mereka yang membutuhkan. Dan JKN ini merupakan pelayanan kesehatan, bukan layanan transportasi, kecuali rujukan dari faskes ke faskes juga itu bisa di cover,” imbuhnya.
“Kami sangat terbuka apabila ada keluhan dari masyarakat, komitmen dari rumah sakit akan memberikan pelayanan yang terbaik. Faktanya di pusat, total Indonesia dari sekitar 1.600 rumah sakit, sekarang sudah ada sekitar 2.400 rumah sakit. Dan itu berarti, makin banyak yang berkontribusi memberikan pelayanan,” bebernya
